Ustadz Yahya Waloni Bebas Dari Rutan Bareskrim Polri

Bakinupdate.com - Februari 1, 2022
Ustadz Yahya Waloni Bebas Dari Rutan Bareskrim Polri

BAKINUPDATE.COM,- JAKARTA – Ustadz Yahya Waloni resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri , Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022). Ia telah selesai menjalani masa penahanan terkait kasus ujaran kebencian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Ustad Yahya Waloni selesai menjalani masa hukuman.

“Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022, menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim,” kata Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 5 bulan penjara kepada Ustaz M Yahya Waloni, terkait kasus ujaran kebencian. Hakim pun memiliki pertimbangannya saat memberikan vonis tersebut.

Usai memberikan vonis, majelis hakim menjelaskan perihal yang memberatkan Yahya dalam kasus ujaran kebencian itu. Salah satunya, perbuatan Ustaz Yahya berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

Sedangkan hal yang meringankan dalam vonis tersebut, kata hakim, Ustaz Yahya telah meminta maaf. Selain itu, Ustaz Yahya juga mempunyai tanggungan pada keluarganya, sehingga Yahya divonis 5 bulan penjara.

Adapun vonis lima bulan terhadap Yahya Waloni tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di persidangan. Vonis itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana Yahya dituntut JPU 7 bulan penjara di persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Desember 2022 lalu/Red

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23