Sementara itu sebelumnya Freeport
mengatakan produksi konsentratnya terancam turun hingga 40% jika pemerintah tak
kunjung memberikan izin ekspor konsentrat kepada mereka.
Selama ini Freeport mengirim
produksi 40% konsentratnya ke smelter di Gresik dan mengekspor 60% produksi
berdasarkan aturan yang berlaku. Namun sejak tanggal 12 Januari 2017, Freeport
tidak bisa lagi mengekspor konsentratnya.
Izin ekspor mineral olahan
beberapa jenis, antara lain tembaga, bijih besi, dan pasir besi, yang dimiliki
Freeport sesuai PP nomor 1 tahun 2014 atas perubahan PP No 23 tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, otomatis
tidak berlaku lagi.
Izin perpanjangan ekspor itu
habis seiring pemerintah mengeluarkan PP nomor 1 tahun 2017 atas perubahan PP
nomor 23 tahun 2010. Dengan tidak ada izin ekspor, PT Freeport Indonesia hanya
bisa mengeluarkan 40% ore yang diproduksinya ke smelter di Gresik. Sisanya,
yang seharusnya diekspor, terpaksa ditimbun di gudang. Ditambah kondisi
penyimpanan tambang Grasberg disebutkan telah penuh.
Karena itu, segala aktivitas di
tambang Grasberg berhenti total saat ini hingga membuat serikat pekerja
berencana melakukan protes.
“Semuanya benar-benar telah
berhenti sama sekali. Saat ini hanya ada kegiatan perawatan (yang
berjalan),” ungkap etua Serikat Pekerja Freeport, Virgo Solossa seperti
dilansir Reuters.
Pemberhentian ini dikatakan juga
membuat 33.000 pekerja tambang Grasberg, Freeport diperkirakan telah
dirumahkan. Direncanakan pada Jumat (17/2) para pekerja bakal menggelar
demonstrasi di lahan tambang, menuntut pemerintah membuat “keputusan yang
bijak” atas situasi di Grasberg.
“Jika mereka tidak
hati-hati, hal ini bakal berdampak kepada (operasional Freeport), baik untuk
pekerja sebagai penerima manfaat langsung dan masyarakat luas sebagai penerima
manfaat dari kehadiran Freeport,” paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah
meminta Freeport mengalihkan Kontrak Karya yang dipegang hingga 2021 menjadi
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun, Freeport keberatan dengan alasan
sistem IUPK tak memberi jaminan atas investasi jangka panjang, di mana Freeport
berupaya untuk tetap mengoperasikan Grasber hingga 2041.