BAKINUPDATE.COM | Jakarta – Ketua Yayasan Kesejahteraan Pegawai Rumpun Pertanian (Yarumtani), Ir Subagio, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang terkait dugaan penjualan lahan milik Yarumtani seluas kurang lebih 42 hektare ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Subagio datang ke Polda Metro Jaya didampingi dua penasihat hukum, Ridwan dari Kantor Hukum Ridwan Law Firm & Partners Dan Irwanto Ibrahim dari LBH BAKIN. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/5873/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Agustus 2026, dan dibuat sekitar pukul 14.15 WIB.
Dalam laporan tersebut, Subagio mengadukan dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sejumlah pasal turut dicantumkan dalam surat tanda penerimaan laporan.
Objek perkara yang dilaporkan berupa lahan seluas kurang lebih 42 hektare yang disebut berada di wilayah Cisauk dan Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut uraian dalam laporan, lahan tersebut merupakan milik Yarumtani. Subagio menduga lahan itu telah dijual kepada pihak lain tanpa izin Yarumtani. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 7 Juli 2023.
Dalam dokumen laporan, sejumlah pihak disebut sebagai terlapor, di antaranya inisial PHT, yang dalam laporan disebut sebagai Direktur Utama PT Ustraindo, serta sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang pernah menjabat di Kabupaten Tangerang pada 2007.
Melalui laporan tersebut, Subagio meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum atas status lahan yang dipersoalkan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Red)