
BAKINUPDATE.COM,- BANDUNG – Tersangka Suap yang kini menjadi buronan KPK, Harun Masiku sampai ini masih belum jelas rimbanya. Harun Masiku dinyatakan DPO oleh KPK.
Kapolri Jendral Polisi Idham Azhis mennyatakan telah mengintruksikan Kabareskrim Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menginformasikan status DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku ke 34 Polda dan 504 Polres yang ada di Indonesia.
“Sehingga seluruh anggota Polri sudah memegang DPO tersangka Harun Masiku,” ujarnya
Hal tersebut ditegaskan sebagai upaya mencari keberadaan Harun dan jika suatu saat ditemukan tentunya akan diserahkan kepada KPK.
“Karena kami sifatnya memberikan bantuan kepada KPK berdasarkan surat yang diberikan kepada Polri,” ujar Idham
Seperti diketahui bersama, KPK menetapkan Harusn Masiku sebagai Tersangka pasca OTT KPK yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR bersama tiga orang lainnya.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai Tersangka adalah Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu yang merupakan orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta, Saeful Bahri./Red