BAKINUPDATE.COM – Satu kebijakan pembangunan era Presiden Jokowi sangat
pro rakyat miskin adalah Perhutanan Sosial (PS). Tetapi, atas dalih kepentingan
lingkungan, ada saja kelompok orang menolak bahkan berupaya membatalkan kebijakan
pro rakyat miskin ini secara hukum.
Prakarsa dan konsep kebijakan
Perhutanan Sosial sebenarnya bukan hal baru. Pada tahun 1972, era
Presiden Soeharto, prakarsa dan konsep idealis ini sudah muncul. Baru era
Jokowi prakarsa dan konsep ini lebih dioperasionalkan dengan regulasi
untuk tingkat nasional, yakni Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
No.P. 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.
Tujuan Perhutanan Sosial adalah menjadikan
hutan mensejahterakan rakyat, bermakna menyatukan kembali masyarakat
dengan alam dan budaya mereka dengan tetap memperhatikan pengelolaan hutan
lestari. Ada 30 ribu desa di sekitar dan di dalam hutan yang memerlukan
pendekatan ini.
Pendekatan Perhutanan Sosial ini
merupakan salah satu bagian dari tiga pilar kebijakan pemerataan ekonomi yakni
mengurangi kondisi ketimpangan penguasaan lahan yang tidak adil
menuju kondisi lebih adil.
Kebijakan Perhutanan Sosial ini berlaku
di seluruh Indonesia. Khusus di Pulau Jawa disempurnakan ketatalaksanaan
berdasarkan kondisi lapangan dengan Permen LHK No.P.39 Tahun 2017 ttg
Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Permen LHK ini dimaksudkan untuk
memberikan pedoman dalam pelaksanaan perhutanan sosial di wilayah kerja Perum
Perhutani. Tujuannya, memberikan IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan
Sosial) kepada masyarakat dan petani miskin untuk memanfaatkan kawasan hutan di
wilayah kerja Perum Perhutani guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan
memperhatikan kelestarian hutan.
Sasaran kebijakan di Pulau Jawa ini
adalah petani miskin tinggal di sekitar atau di dalam areal kerja
Perhutani, tidak memiliki tanah atau paling luas kurang 0,5 Ha. Setiap KK
akan mendapatkan IPHPS ini maksimal 2 Ha. Status hukum tanah hutan itu
dipinjamkan, bukan dibagi-bagi apa lagi dimiliki petani penerima IPHPS. Lama
waktu IPHPS 35 tahun, dievaluasi oleh Pemerintah 5 tahun sekali. Dalam proses
evaluasi ini sangat ditentukan Pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK. Perum
Perhutani sendiri tidak memiliki peran berarti dalam menentukan dilanjutkan
atau tidak pemegang IPHPS.
Disamping menerima IPHPS, petani miskin
ini juga mendapatkan pendampingan, bantuan bibit, pupuk, teknologi, dan juga
kredit perbankan. Negara hadir di tengah2 masyarakat IPHPS membantu
sepanjang implementasi kebijakan ini.
Permen LHK No. P.39 Tahun 2017 ini akan
menimbulkan dampak positif terhadap kondisi dan kualitas keadilan sosial bagi
masyarakat miskin di sekitar dan di dalam wilayah kerja Perum
Perhutani di Pulau Jawa. Permen LHK ini akan menciptakan keadilan sosial
bagi petani miskin yang selama ini tanpa lahan atau dapat memanfaatkan lahan
hanya maksimal 0,5 Ha menjadi dapat memanfaatkan lahan 2 Ha. Ada perubahan
struktur pemanfaatan lahan untuk sumber mata pencaharian masyarakat atau petani
miskin di Pulau Jawa.
Dampak positif ini sungguh sesuai dengan
amanat kemerdekaan rakyat Indonesia sebagaimana tertuang di dalam Pembukaan dan
UUD 1945. Disebutkan: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Juga
di UUD 1945, Pasal 33,menyebutkan: Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (Ayat
2). Selanjutnya: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(Ayat 3).
Melalui Permen LHK ini Pemerintah
membuat petani miskin semakin banyak dapat memanfaatkan tanah hutan
negara 2 Ha.
Disamping itu, dengan diizinkan petani miskin
memanfaatkan tanah negara 2 Ha, maka terjadi peningkatan martabat dan
harga diri keluarga petani miskin. Secara psikologis, mereka merasa jauh lebih
aman dan bermartabat karena punya tanah 2 Ha untuk dimanfaatkan hingga level
anak2.
Dampak positif kebijakan perhutanan
sosial di Pulau Jawa ini dapat menjadi pertimbangan bagi semua pihak
berkepentingan dengan pengelolaan hutan lestari. Bagi penolak dan pemohon
pembatalan secara hukum kebijakan perhutanan sosial ini sungguh tak
beralasan. Mengapa? Karena kebijakan ini pro rakyat miskin dan meningkatkan
kondisi keadilan sosial bagi petani miskin.
Penulis : Ramli Kamidin
(Aktivis ILUNI dan Lembaga Komunikasi Informasi Perkotaan)
Redaktur : Musthopa