BAKINUPDATE.COM,- BOYOLALI – Mengenaskan, bocah berusia 12 tahun asal Boyolali Jawa Tengah dianiaya warga karena dituduh mencuri celana dalam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan tidak mau masuk sekolah.
Korban masih membutuhkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikisnya.
“Trauma, dan tidak mau masuk sekolah,” kata kuasa hukum korban, Erdia Risca saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui sambungan telepon, Kamis, 12/12/24.
Erdia menjelaskan, atas peristiwa itu pihak keluarga telah melaporkan yang dialami korban berinisial KM ke Polres Boyolali.
Penganiayaan yang dialami bocah berusia 12 tahun tersebut terjadi di rumah salah satu warga pada Senin, 18/11/24 malam.
Pada saat kejadian, ayah korban Mulyadi sedang berada di Perantauan.
Ketua RT menghubungi ayah korban dan memintanya untuk pulang. Ayah korban, akhirnya pulang.
Setelah sampai di rumah, Mulyadi bersama anaknya mendatangi rumah Ketua RT untuk mengklarifikasi terkait tuduhan warga terhadap anaknya dan sekaligus meminta maaf.
Bukannya mendapat perlakuan baik, malah anaknya dipukuli massa.
“Dipukul pakai tangan, dipukul pakai ukuran, dipukul pakai teko, kemudian paha kanan kiri diinjak. Terus jari kaki dijepit pakai Yang,” ungkap ayah korban.
Terpisah, Kasie Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi membenarkan ada laporan dari kuasa hukum bocah 12 tahun yang dianiaya oleh warga setelah dituduh mencuri celana dalam ke Polres Boyolali.
“Ya, kuasa hukum sudah melaporkan peristiwa itu” pungkas Arif./Vidi Fauzan
BAKINUPDATE.COM,- BOYOLALI – Mengenaskan, bocah berusia 12 tahun asal Boyolali Jawa Tengah dianiaya warga karena dituduh mencuri celana dalam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan tidak mau masuk sekolah.
Korban masih membutuhkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikisnya.
“Trauma, dan tidak mau masuk sekolah,” kata kuasa hukum korban, Erdia Risca saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui sambungan telepon, Kamis, 12/12/24.
Erdia menjelaskan, atas peristiwa itu pihak keluarga telah melaporkan yang dialami korban berinisial KM ke Polres Boyolali.
Penganiayaan yang dialami bocah berusia 12 tahun tersebut terjadi di rumah salah satu warga pada Senin, 18/11/24 malam.
Pada saat kejadian, ayah korban Mulyadi sedang berada di Perantauan.
Ketua RT menghubungi ayah korban dan memintanya untuk pulang. Ayah korban, akhirnya pulang.
Setelah sampai di rumah, Mulyadi bersama anaknya mendatangi rumah Ketua RT untuk mengklarifikasi terkait tuduhan warga terhadap anaknya dan sekaligus meminta maaf.
Bukannya mendapat perlakuan baik, malah anaknya dipukuli massa.
“Dipukul pakai tangan, dipukul pakai ukuran, dipukul pakai teko, kemudian paha kanan kiri diinjak. Terus jari kaki dijepit pakai Yang,” ungkap ayah korban.
Terpisah, Kasie Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi membenarkan ada laporan dari kuasa hukum bocah 12 tahun yang dianiaya oleh warga setelah dituduh mencuri celana dalam ke Polres Boyolali.
“Ya, kuasa hukum sudah melaporkan peristiwa itu” pungkas Arif./Vidi Fauzan