Terkait Pelecehan Profesi Wartawan Ketua DPD PWRI Jabar Angkat Bicara

Bakinupdate.com - Agustus 30, 2017
Terkait Pelecehan Profesi Wartawan Ketua DPD PWRI Jabar Angkat Bicara
Ketua DPD PWRI JABAR Ir. Budi Suyitno
BAKINUPDATE.COM – Berkaitan dengan adanya pro-kontra tentang penolakan angkutan batu
bara di Kampung Negeribaru, Blambanganumpu, kabupaten Waykanan, provinsi
Lampung oleh masyarakat sekitar yang hampir terjadi chaos pada hari Minggu
(27/08/2017) sekitar jam 14.30 WIB. Para wartawan dilarang meliput peristiwa
tersebut oleh Kapolres Waykanan, AKBP Budi Asrul Kurniawan. Bahkan saat di
wawancara oleh wartawan setempat, Kapolres Waykanan tersebut justru melakukan
penghinaan terhadap profesi wartawan.

Kapolres Waykanan tersebut menyamakan profesi wartawan dengan kotoran
binatang. Lebih jauh dia menyatakan koran di Lampung sudah tidak ada yang
membaca, lebih menarik nonton film porno di HBO.

Saat diklarifikasi lagi tentang pernyataan tersebut, Kapolres malah
berang dan mengeluarkan sumpah serapah kepada wartawan, bahkan menantang para
wartawan untuk menulis apa saja tentang dirinya. “Tulis saja, saya tidak
takut,” kata Kapolres Waykanan.

Saat dihubungi di Bandarlampung hari Senin (28/08/2017) Kapolda
Lampung, Irjen Pol. Sudjarno membenarkan rekaman tersebut adalah suara Kapolres
Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan.

“Saya sangat menyesalkan kata-kata yang tidak pantas terhadap
suatu profesi. Saya sudah perintahkan kepada Kapolres meminta maaf kepada
jurnalis secara khusus, dan masyarakat Lampung secara terbuka,” kata
Sudjarno. 

Kapolda menambahkan, ia juga memerintahkan Kapolres Waykanan ke Polda
Lampung untuk mengklarifikasi ucapannya ke Divisi Propam. Kapolda juga meminta
maaf atas tindakan anak buahnya itu.

Menanggapi peristiwa penghinaan terhadap profesi Wartawan di Waykanan
tersebut, Ketua DPD PWRI Jawa Barat, Ir. Budi Suyitno mengecam keras hal
tersebut dan menghimbau agar penghinaan tersebut ditindaklanjuti secara hukum
oleh POLRI.

“Wartawan adalah pilar ke empat demokrasi. Dan perlu diingat, peran
wartawan sangat besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik ini sebelum ada
Pemerintah, TNI dan POLRI. Sekalipun dilindungi UU No.40/1999, namun tidak ada
kesejahteraan yang menjamin insan wartawan, baik pada saat bertugas maupun masa
depannya setelah pensiun oleh Pemerintah.



Demikian pula tidak ada pos tunjangan
pendidikan profesi khusus agar menjadi menjadi wartawan yang kredibel. Selain itu
dengan kondisi akhir-akhir ini saat teknologi informasi semakin maju, media
cetak semakin sulit berkembang bahkan tidak jarang wartawan harus merangkap
menjadi penjual koran agar media cetaknya dapat bertahan dan sebagai tambahan
penghasilan”.

“Sangat berbeda dengan Polisi yang memperoleh jaminan kesejahteraan
dari negara menggunakan uang rakyat, dapat meniti jenjang hingga Kapolri.
Fasilitas-fasilitas tersebut diperoleh Polisi sejak pendidikan, saat menduduki
jabatan apapun, saat bertugas kantor dan lapangan hingga pensiunnya. Ya
mestinya, Kapolres yang memperoleh pendidikan tinggi tersebut dapat
memposisikan diri sebagai panutan masyarakat. Jaga nama baik kepolisian. Ingat
tugas pokok kepolisian, yaitu : 1) memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat. 2) menegakkan hukum. 3) melindungi, mengayomi dan melayani
masyarakat” imbuh Budi saat diwawancara. [Red]

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23