
BAKINUPDATE.COM, BANDUNG – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Asep Hilman diboyong ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Asep ditahan di penjara tersebut karena kasus dugaan korupsi pengadaan buku Aksara Sunda pada Disdik Jabar tahun anggaran 2010 yang nilai kerugiannya senilai Rp 3,9 miliar.
Asep berstatus tersangka ini keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (9/12/2016), sekitar pukul 15.17 WIB. Ia mengenakan batik motif Kalimantan berwarna ungu kebiru-biruan ini langsung masuk ke mobil tahanan.
Sebelum dibui, Asep menjalani pemeriksaan di Kejari Bandung, sekitar pukul 12.30 WIB. Penahanan terhadap Asep dilakukan Kejari Bandung setelah mendapat pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
“Proses hari ini penahanan terhadap perkara pengadaan buku aksara sunda di Provinsi Jabar yang dilakukan oleh Kadisdik Jabar Asep Hilman,” ujar Kajari Bandung Agus Winoto.
Pihak Kejari Bandung ingin melakukan proses penindakan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan buku Aksara Sunda ini lebih cepat.
“Kita ingin melakukan proses penahanan lebih cepat. Ditakutkan juga tersangka akan menghilangkan barang bukt da melarika diri. Kita tahan di Sukamiskin,” tutur Agus. Seperti tikutip detikcom.
BPK Jabar telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus ini yang angkanya mencapai Rp 3.980.826.013,00.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.