
BAKINUPDATE.COM, LANGKAT – Tim Opsnal Polsek Pangkalan Susu mengamankan tersangka pengguna Narkotika jenis sabu,Sapwandi Usman alias Wandi (36) dilokasi Jalan Pembangunan Gang Datuk Lingkungan VIII Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Sabtu (10/12/2016), sekitar pukul 17.00 wib.
Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat, Iptu Rudi Syahputra, SH mengatakan dari penangkapan tersangka Wandi, pihak Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 4 plastik klip warna bening ukuran kecil narkotika jenis sabu.
Kemudian 2 buah plastik klip warna bening ukuran kecil kosong,1 buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik kecil, 1 buah karet sandal warna hitam, 1 buah pisau ukuran kecil tanpa gagang sarung kayu warna coklat.
Sebelumnya kata Rudi, tersangka Wandi berhasil ditangkap, berkat adanya laporan warga setempat yang menyebutkan tersangka ada membawa narkotika jenis sabu.
Mendapat laporan itu, Tim Opnal Polsek Pangkalan Susu langsung melakukan pengintaian dan penangkapan. Namun sebelum ditangkap, tersangka Wandi sempat memberikan perlawanan dengan meronta dan ancam petugas dengan sajam jenis pisau ukuran kecil. Namun perlawanan itu dapat diatasi petugas Polsek Pangkalan Susu. Seperti dikutip dari Patrolinews.
Setelah berhasil diamankan, dari tangan kiri pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Dari keterangan pelaku, ia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. Setelah itu Tim Opsnal Polsek Pakalan Susu membawa pelaku ke Mapolsek, guna proses hukum lebih lanjut.
Rudi mengatakan, tersangka Wandi disangkakan melanggar Pasal Melanggar Pasal 114 Subs pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.