Eksepsi Ditolak, Ketua MUI Optimistis Ahok Divonis Bersalah

Bakinupdate.com - Desember 27, 2016
Eksepsi Ditolak, Ketua MUI Optimistis Ahok Divonis Bersalah
BAKINUPDATE.COM – Ketua Umum Majelis
Ulama Indonesia, Ma’ruf Amin, optimis terdakwa kasus dugaan penistaan agama,
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan divonis bersalah. Keyakinan itu menyusul
sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menolak eksepsi atau
nota keberatan Ahok.
“Kita harapkan dia (Ahok) akan vonis. Sekarang kan sudah
tersangka, sudah terdakwa, tinggal lagi terpidanalah. Kita optimis Ahok
terpidanalah,” kata Ma’ruf usai membuka Rapat Kerja Daerah dan Ta’aruf MUI
Sulawesi Selatan, di Hotel Sahid Jaya, Makassar, seperti tikutip dari viva, Selasa,
27 Desember 2016.
Saat ditanya kemungkinan Ahok dapat bebas dari tuntutan, Ma’ruf
enggan berkomentar banyak.
“Saya kira, jangan berandai dululah,” ujarnya.
Ma’ruf mengatakan, ditolaknya eksepsi Ahok sebagai suatu langkah
untuk dapat membuktikan bahwa Gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut telah
melakukan penistaan.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada hukum,” kata Ma’ruf.
Ia menjelaskan, Ahok tidak punya kapasitas untuk menerjemahkan
ataupun menafsirkan surat Al Maidah 51 dengan alasan apapun. Menurutnya, selain
Ahok yang non muslim, penafsiran terhadap ayat suci Alquran tidak boleh
dilakukan oleh sembarang orang.
“Ustadz-ustadz yang masih muda-muda saja itu gak berani
menafsirkan ayat dari Surat Al Maidah itu. Kecuali Ustadz yang sudah senior
mungkin bisa,” katanya.

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23