
BAKINUPDATE.COM – Pengarang buku Jokowi Undercover
Bambang Tri dan peserta diskusi saling menuding atau menuduh, siapa yang
mengunggah pertama kali tentang foto-foto kegiatan diskusi buku yang digelar di
Pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 19 Desember lalu.
Arif mengungkapkan justru dirinya bersama rekan-rekanya mempertanyakan kenapa
Bambang Tri tidak diperiksa dan diamankan polisi.
Harusnya polisi segera bertindak dan langsung menangkap dan melakukan
pemeriksaan terhadap Bambang Tri. Bukan malah membiarkan dia (Bambang Tri)
berkoar-koar di Facebook menghina Presiden Jokowi, ucapnya.
Agus MS, peserta diskusi, juga mempertanyakan kenapa Bambang Tri tidak
ditangkap sejak dia berkoar-koar di Facebook.
Harusnya dari dulu-dulu sudah kena pasal UU ITE. Itu yang membuat kita (para
peserta diskusi) penasaran. Orangnya siapa dia itu? Kok sebegitu hebatnya BT
(Bambang Tri) tidak tersentuh. Berbeda dengan Ahmad Dhani, Ongen, Eko Patrio
dan kawan-kawan lain yang mudah dijerat dengan pasal 28 UU ITE, penghinaan
presiden dan lain-lain. Maka dari itu, kita paksa Bambang Tri untuk keluar,
ungkapnya.
“BT (Bambang Tri) harus diproses. Selain jelas-jelas sudah melakukan
penistaan terhadap Presiden (Jokowi) dan meresahkan masyarakat. Harus tegas
diambil tindakan. Menjadi pertanyaan jika tidak diproses,ujarnya.
Bambang Tri menyatakan kasus diskusi Jokowi Undercover ini berbuntut panjang
dan sudah dilimpahkan ke Mabes Polri dan dibidik dengan UU ITE Nomor 28 Tahun
2009. Dia juga menuturkan sangat siap menghadapi polisi.
Nggak apa-apa kalau saya kena di ITE. Sangat siap! Mereka harus siap jadi rame
dan tak terkendali, ungkapnya.
Justru pria yang tinggal di Blora, Jawa Tengah ini akan menyampaikan kepada
penyidik Mabes Polri tentang isi bukunya yang ditulisnya supaya disampaikan ke
Jokowi.
Kalau buku saya dijatuhkan, tidak perlu diterbitkan, saya tarik. Kalau saya
harus di jalur hukum sangat siap supaya saya bisa bicara di penyidik,
pungkasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengusut kegiatan diskusi buku ‘Jokowi Undercover,
melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45’. Kasus
itu tengah diselidiki Polda Jawa Tengah.