BAKINUPDATE.COM,- CIANJUR -Nasib naas dialami oleh salah seorang guru ngaji di salah satu pesantren di Kampung Babakan RT 01/08 Desa Sukatani Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur.
CMZ, initial guru ngaji tersebut diperkarakan secara hukum oleh orang tua santri gara gara tidak bisa memenuhi uang damai yang diajukan oleh orang tua santri sebesar 20 Juta rupiah karena dituding telah menganiaya D (18), salah satu santrinya.
Akibat proses hukum tersebut, kini guru ngaji tersebut tengah menjalani persidangan pidana di Pengadilan Negeri Cianjur, dan kasusnya viral di Media Sosial.
Pada video yang beredar di akun Tiktok, terlihat CMZ tengah menjalani sidang di PN Cianjur.
Narasi pada video tersebut disebutkan sebetulnya CMZ awalnya menjadi korban penganiayaan santrinya yang bernama D.
Kronologis kasus berawal dari pencurian HP milik santri lainnya. Rizal, kerabat CMZ, menjelaskan kronologis kejadian dugaan penganiayaan yang ditudingkan kepada CMZ berawal saat aktifitas pengajian rutin. Seperti biasa, CMZ mengajari para santrinya.
Suatu saat ketika CMZ sedang mengajar, ia tak mendapati santrinya yaitu D. D memilih tinggal di asrama.
CMZ mendapatkan laporan salah seorang santrinya kehilangan telepon genggam.
“Kejadian sekitar 8 bulan lalu, saat bulan puasa. Saat itu, ada santri yang melaporkan kehilangan HP” kata Rizal, Minggu, 8 /12/24.
Mendapatkan laporan itu, CMZ selaku guru, lantas mengumpulkan para santrinya pada pagi hari menjelang siang. Kecurigaan pun tertuju kepada D.
Alasannya, waktu hilangnya HP, D tidak terlihat mengikuti pengajian sebagai mana santri lainnya. CMZ pun mengajak D berbicara empat mata.
Namun, D malah tampak ketakutan dan hendak lari. CMZ berupaya menahan D agar bisa menjelaskan yang sebenarnya.
Namun, D malah menggigit jari tangan CMZ. Karena digigit, reflek CMZ melepaskan tangannya. Namun pada saat melepaskan dari gigitan D, tangan CMZ mengenai bagian wajah D.
“Padahal, Pak Ustad (CMZ) mau menanyakan baik baik. Hanya mengatakan akan melakukan sumpah Al-Quran. Tapi, D histeris dan mau kabur, lalu menggigit tangan Pak Ustad” jelas Reza.
Pasca kejadian itu, orang tua santri D melaporkan CMZ ke Polisi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan CMZ.
Pelaporan akhirnya dimediasi, namun pada mediasi itu orang tua D menawarkan tidak akan memperkarakan kasus itu dengan syarat CMZ harus membayar 20 juta.
“Tapi karena tidak bisa memenuhi, akhirnya perkara berlanjut, sejak 2 bulan lalu, Pak Ustad ditahan. Kemarin sidang kedua dengan agenda memeriksa saksi dari pelapor. Selanjutnya, sidang ketiga saksi dari pihak terlapor” pungkasnya.
Istri CMZ, L (33) mengaku sangat terpukul dengan kasus yang menimpa suaminya. L yakin suaminya tidak bersalah.
“Tiga orang anak kami masih pada kecil. Tentu saya kehilangan sosok suami, dan anak anak kehilangan sosok ayah. Bukan saya saja yang merasa suami tidak bersalah. Masyarakat pun tahu kejadian sebenarnya./Vidi Fauzan