“Bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain, rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit atau satuan kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian isi salah satu point surat edaran bagi PNS atau ASN yang dikeluarkan Kemenpan-RB seperti dilansir dari Liputan6.com.