BAKINUPDATE.COM,- BANDUNG – Ketua Umum PPHI (Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia) Doktor Murphi Nusmir S.H, M.H dikabarkan menolak saat ditawari penghargaan HC Profesor oleh salah satu Universitas luar negeri ternama. Kabar tawaran tersebut media bakinupdate.com dapatkan dari salah satu Civitas Academika di Jakarta sekaligus pernahkah menjadi Co Promotornya di dalam pengambilan Desertasi S3nya.
“Murphi memang sudah seharusnya menyadang Profesor karena gagasan dan tulisannya, dari judul saja sebanyak 1.700 judul terhitung dari tahun 2018 lalu. Diantara tulisan itu, ada temuan teori yang beliau hasilkan.” Tutur salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Minggu, (18/07/2012).
Lebih lanjut, ketika ditanya apa yang membuat Murphi menolak menurutnya? “yah beliau itu low profile, banyak referensi tapi idealis. Menurut saya penghargaan HC Prof wajar kalo beliau tolak, beliau lebih memilih dengan jalan akademis karena gagasannya inovatip secara keilmuan.” Jelasnya.
Ditempat terpisah, ketika media bakinupdate.com mengkonfirmasi Ketum PPHI Murphi Nusmir S.H, M.H, beliau menampiknya. “Itu cuma isue saja ucapnya.”
Ditanya, lalu bagaimana dengan penemuan Teori Komunikasi Hukum Acara yang anda tulis, Murphi menjelaskan lebih lanjut. “Teori komunikasi yang ditemukan secara akademis memang teori tersebut dalam ajaran akademik, terutama di Fakultas Hukum. Teori komunkasi hukum tidak ada dalam akademik, sedangkan teori komunikasi sangat terkait terhadap argumentasi hukum dalam kontektasi hukum acara di peradilan. Lebih luas lagi bagaimana sewaktu dalam beracara di peradilan teknik menyampaikan argumentatif terhadap UU baik dalam penuntutan, pemeriksaan saksi, dalam gugatan, secara verbal dan non verbal.”Jelasnya/Dwi