BAKINUPDATE.COM, Sangihe – Anggota LSM BAKKIN (Barisan Anti Korupsi Kolusi Dan Nepotisme) Kepulauan Sangihe Marthin Antarani berkoordinasi dengan Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh SIK dalam rangka melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan salah seorang mantan Pejabat Daerah di Kab. Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Rabu, (25/05/2022).
Martin Antarani mengatakan, “Dugaan gratifikasi dimaksud didasari dari temuan bahwasanya kendaraan mobil Fortuner yang digunakan untuk kepentingan kegiatan mantan Ketua PKK HR, dalam hal ini HR merupakan istri dari mantan Bupati Kab. Sangihe berinisial JE, diduga ada kejanggalan.”
Diketahui, JE yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kab. Kepulauan Sangihe, pada periode 2017-2022, belum lama ini masa jabatannya sudah berakhir pada 22 Mei 2022 lalu.

“Menyoal Mobil Fortuner Bernopol DL 1424 A 2017 Plat Hitam yang dipakai istri mantan Bupati itu, dari penelusuran kami kepada BCA Finance dan Dealer Toyota, mobil tersebut dibeli kredit dengan tenor 1 tahun oleh salah seorang pengusaha berinisial FT. Dan STNK diatas namakan Feri Katiandagho selaku Ajudan Bupati Kab. Kepulauan Sangihe, yang pada saat itu masih menjabat.” Jelasnya.

“Kemudian, lanjutnya. Mobil tersebut disewakan kepada Pemda Kab. Kepulauan Sangihe untuk keperluan kegiatan Ketua PKK pada saat itu, dalam hal ini istri Bupati yang saat ini belum lama pensiun. Dengan nilai sewa 10.000.000 perbulan, dan berlangsung sejak Februari 2018 sampai dengan 2022.” tutupnya. (Red)