BAKINUPDATE.COM- Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi tanggapan terkait kasus dugaan suap sebesar Rp 300 juta yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Seperti diketahui, Kapolrestabes Medan membantah terlibat dalam kasus suap narkoba.
Kasus tersebut melibatkan mantan anak buahnya dan seorang warga, yang sempat ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba
Riko juga membantah terkait aliran dana suap sebesar Rp 75 juta.
Uang tersebut ditudingkan ke Riko untuk membeli sepeda motor hadiah kepada seorang prajurit TNI yang menggagalkan peredaran lebih dari 100 kilogram ganja
Menanggapi hal ini, Kapolri mengatakan jajarannya akan memeriksa semuanya.
“Yang jelas kalau kaitannya dengan pelanggaran, anggota saya tidak pernah berubah.”
“Kita komit, semuanya akan kita cek, kita periksa,” ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (16/1/2022).
Listyo Sigit menegaskan, jika memang sejumlah pejabat Polrestabes Medan terbukti menerima suap, maka akan diproses secara hukum.
“Kalau memang terbukti, pasti kita proses,” tegas dia
Kata Pengamat Hukum
Dikutip dari Tribun, Kombes Riko Sunarko membantah tuduhan ikut terlibat dalam aliran dana suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Dugaan mengalirnya uang suap ini terungkap dalam persidangan yang digelar di PN Medan dengan terdakwa oknum Polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan, Rikardo Siahaan.
Dalam persidangan ini, Rikardo membeberkan bahwa sejumlah atasannya, ternyata juga turut menerima uang penggeledahan kasus narkotika (tangkap lepas) sebesar Rp 300 juta
Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis mengatakan, sudah semestinya Kombes Riko Sunarko dijadikan tersangka.
Muslim pun meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) yang mengadili perkara narkotika dengan terdakwa anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, turut menghadirkan Kombes Riko Sunarko ke PN Medan
Jika Kombes Riko Sunarko tidak mengaku menerima suap, kata dia, maka dirasa perlu menghadirkan yang bersangkutan ke pengadilan untuk memberikan keterangan.
“Bukti yang paling kuat itu adalah kesaksian. Dalam hukum pidana, kesaksian merupakan bukti utama,” katanya, Jumat (14/1/2022).
Terkait masalah ini, muncul beragam desakan, mulai dari pencopotan Kombes Riko Sunarko hingga pemanggilannya ke persidangan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, pihaknya menunggu keputusan hakim terkait rencana pemanggilan Kombes Riko Sunarko.
“Semua tergantung dan kembali ke majelis hakim,” ungkapnya./red