
BAKINUPDATE.COM,- Kuburaya kalbar – Jumiah, Kepala Desa Muara Tiga Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat diduga menggelapkan dana desa sebesar 400 juta rupiah. Dana itu adalah dana desa yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa tersebut.
Terbongkarnya dugaan penggelapan dana desa tersebut bermula dari kecurigaan dan temuan beberapa tokoh masyarakat Desa Muara Tiga, seperti Para Kepala Dusun, Harjo Matal selaku Ketua BPD Desa Muara Tiga dan beberapa tokoh masyarakat yang lain.
Temuan awal dari beberapa elemen masyarakat tersebut adalah ditemukannya proyek desa yang dikerjakan oleh Kades Muara Tiga yang dikerjakan secara asal-asalan, amburadul serta tidak sesuai dengan rencana sebagaimana yang termaktub dalam Musrembang Desa dan disepakati oleh BPD Desa Muara Tiga.

Harjo Martal Ketua BPD Desa Muara Tiga dan Jumiah, Kades Desa Muara Tiga
Biro bakinupdate.com Kabupaten Kubu Raya, Hedri Susanto melaporkan, pada tahun 2017 direncanakan ada beberapa kegiatan pembangunan desa yang telah direncanakan, di antaranya adalah:
1. Pelabuhan Tambatan Perahu senilai Rp. 125.260.000,-
2. Pembuatan gorong-gorong untuk 5 Rukun Tetangga senilai Rp. 70.000.000,-
3. Pembangunan jalan untuk 16 Rukun Tetangga yang masing-masing RT mendapat 3 juta
4. Pembelian keramik untuk kantor desa 150 kotak senilai Rp. 41.625.000,-
5. Pembangunan 6 jembatan desa yang dibangun secara amburadul yang nilainya 500 juta rupiah.
Dari semua rencana pembangunan tersebut, berdasarkan laporan pertanggungjawaban Kepala Desa Muara Tiga ke Ketua BPD Desa Muara Tiga diketahui laporan pertanggungjawaban tersebut kebanyakan fiktif karena ketika dicek di lapangan ternyata tidak ada kegiatan pembangunan seperti yang disebut dalam laporan pertanggungjawaban. Meskipun ada pembangunan, hanyalah kegiatan pembangunan ala kadarnya, asal-asalan dan amburadul.
Camat Batu Ampar, Junaedi, S.Sos, membenarkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kades tersebut dan telah turun ke langsung ke Desa Muara Tiga untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya terkait penggelapan dana desa pada hari Rabu, 28 Maret 2018.

Sudirman dan Kadus Bandara Raya, Budi Winardi
Bersama para tokoh masyarakat desa, seperti Kepala Dusun Bandar Raya, Budi Winardi dan Sudirman mewakili tokoh masyarakat, Camat Batu Ampar segera melaporkan penyimpangan yang terjadi tentang penggunaan dana desa yang tidak terencana dengan baik kepada Dinas Inspektorat Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Pewarta: Biro Kubu Raya/ Hendri Susanto