Nasib Nenek Muslina ML Tobing : Tanahnya Dirampas Dan Dirinya Dijebloskan Kepenjara

Bakinupdate.com - Oktober 3, 2017
Nasib Nenek Muslina ML Tobing : Tanahnya Dirampas Dan Dirinya Dijebloskan Kepenjara

Ny. Muslina ML Tobing

BAKINUPDATE.COM, Pontianak – Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia
adalah Negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip
penting Negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang
dihadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu setiap orang berhak
atas perlakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Ditengah carut marutnya lembaga
peradilan di Indonesia, KPK tangkap tangan Panitera dan Hakim yang terima suap dalam
kasus korupsi di Bengkulu.rupanya masih ada aparat hukum di Kota Pontianak ini. Dengan sengaja berani
melanggar hukum. Dan melanggar HAM selaku aparat hukum. Dan Sungguh malang
nasib Nenek Muslina
ML Tobing. Tanahnya dirampas oleh pengusaha , dan si Nenek di Jebloskan dalam
penjara. Apa kata anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa, masih ada diskriminasi penangan hukum oleh
aparat Hukum. Karena adanya kepentingan pribadi, bukan kepentingan hukum.


Menurt Penasehat Hukum MUSLINA
ML. TOBING. EDWARD TAMBUNAN. SH.MH.  yang
di hubungi awak media Bakin. Dia
mengatakan
bahwa klien saya menjadi korban hukum. Dan saya sangat prihatin sekali katanya
pada media Bakin.  Dan secara singkat Dia
ceritakan kronologis kejadian pada Bakin Pontianak.


Bahwa pada tahun 2007, Klaien kami telah
dizalimi dan
dikriminalisasi, dan harus masuk penjara karena pasal 167 KUHP ayat (1) jo pasal
55 KUHP ayat (1). Dengan alasan masuk pekarangan orang tanpa ijin pemiliknya.
Sedangkan pekarangan yang dimaksud pada saat itu  telah menjadi objek sengketa dalam perkara
Nomor. 35/G/2007/PTUN. Pontianak,
seharusnya pekarangan yang telah diperkarakan telah menjadi status quo dan
sehingga terhadap siapa saja/setiap orang yang memasukinya bukanlah suatu
peristiwa hukum sebagaimana yang dimaksud pasal 167 KUHP.Jo pasal 55 KUHP.


Kalau berpedoman dengan surat
edaran Mahkamah Agung RI.  NO.1 tahun
1980. Seharusnya terhadap dua kasus yang berbeda perdata/pidana, harus
mengesampingkan perkara pidananya, 
sebelum diputus perkara perdata maupun PTUN nya, karena ada akibat hukum
yang timbul, akan tetapi faktanya. Oleh karena ada kepentingan lain
dari oknum-oknum penegak hukum 
Pada tahun 2014, berdasarkan
putusan nomor.35/G/2007/PTUN. Pontianak, yang menyatakan terhadap objek tanah
atau pekarangan yang dimaksud dalam point (1), adalah merupakan kewenangan dari
pengadilan negeri Pontianak oleh karena sengketa hak, sehingga pada tanggal 12
maret 2014, klien saya mengajukan gugatan di pengadilan negeri dengan register
perkara Nomor. 29/G/2014/PN. Pontianak.
dengan para tergugat yaitu : HENDRI TASLIM KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA
PONTIANAK , KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK. & PEMERINTAH KOTA PONTIANAK.


Setelah perkara nomor.
29/G/2014/PN Pontianak. berjalan dengan nyata-nyata tanpa dasar hukum UNIT
HARDA RESKRIM POLRESTA PONTIANAK. Telah mengkriminalisasi klien saya dengan
membuat LABKRIM tanggal 24 Agustus 2014.3 lembar surat jual beli tanah milik
klaien Kami. Tanpa se izin pihak kami, telah diuji ke LAB tanpa sepengetahuan
kami selaku pemilik barang bukti tersebut.Yang Kami duga hasil LAB tersebut  PALSU. 


Karena menurut penasehat hukum Muslina.ML.Tobing surat-surat
yang di periksa di LAB tersebut, belum pernah diserahkan oleh klien saya kepada
UNIT HARDA RESKRIM POLRESTA PONTIANAK dan bagaimana bisa ada hasil LAB
? 
bahwa Kami telah menyampaikan
kepada UNIT HARDA RESKRIM POLRESTA PONTIANAK. Agar mentaati surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor. 1 Tahun 1956 dan surat Edaran Mahkamah Agung Nomor. 04
Tahun 1980 yang
mengatur tentang ;pasal 1 .


Apabila dalam pemeriksaan pidana
harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang
sesuatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara
pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam
pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
Seharusnya UNIT  HARDA RESKRIM POLRESTA
PONTIANAK. Tunduk dan patuh pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor. 1 Tahun
1956 dan surat Edaran Mahkamah Agung Nomor. 04 Tahun 1980. Tidak melakukan
penyidikan dengan alasan perkara baru pemalsuan surat. Dan upaya paksa menahan
klaien kami pada tanggal 3 Maret 2015 tanpa rasa kemanusian.Pada tengah malam
buta.Sedangkan klaien kami tersebut adalah orang Tua yang sudah manula.Tidak
seharusnya diperlakukan seperti itu ungkapnya pada awak Bakin Pontianak.


Bahwa hasil Investigasi LSM Tim
Bidik Garuda Sakti Kalimantan Barat. Dilapangan  telah menemukan bukti baru yang kuat. Mengapa
sampai tergugat berani menguasai tanah yang bukan miliknya.Dan memasukan
penjara Nenek Muslina
ML Tobing selama
3 bulan.

Bahwa Berdasarkan temuan tersebut
PH EDWARD L TAMBUNAN. Pada
tanggal 27 Januari 2015. Melaporkan
temuan tersebut pada RESKRIMUM POLDA KAL.BARAT tentang adanya
pemalsuan Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB) No. 66 Atas Nama HENDRI TASLIM.
Tanggapan dari RESKRIMUM POLDA disimpulkan
oleh karena perkara PERDATA NO. 29/PDT/.G/2014/PN. Pontianak masih berjalan
POLDA KALBAR berpendapat atas laporan PH EDWARD L. TAMBUNAN dinyatakan
dipending atau dihentikan sementara, sampai perkara perdata NO.
29/PDT/.G/2014/PN Pontianak dinyatakan incharach, atau berkekuatan hukum tetap.


Bahwa dalam perkara gugatan
Nomor.29/G/2014/PN. PONTIANAK. Telah ditemukan Sertipikat HGB Nomor. 66 Atas
nama HENDRI TASLIM merupakan
peningkatan hak
dari sertipikat hak
Pakai dengan surat keputusan Mendagri tanggal 6 Juni 1979. No.120/HP/DA/1979.
Yang terletak dikecamatan Pontianak barat kampung tengah. Sedangkan letak tanah
sertipikat HGB Nomor.66 atas Nama HENDRI TASLIM. Sementara objek tanah
berada  di Siantan hilir ( Kecamatan
Pontianak Utara ). Sehingga ada perbedaan letak antara kecamatan Pontianak
barat dengan Pontianak Utara.Sehingga tampak jelas adanya kesalahan hukum dalam
penerbitan Sertipikat HGB Nomor.66 Atas Nama HENDRI TASLIM.


PERISTIWA PENYERAHAN BARANG BUKTI
DI PENJARA HANYA AKAL-AKALAN SAJA.


Bahwa
Kedatangan Penyidik Polresta Pontianak dan Jaksa ke Lembaga pemasyarakatan pada
tanggal 29 Maret 2015 .jam 6 hari minggu soreh memaksa nenek untuk
menandatangani adalah melanggar hukum.

Bahwa surat Berita acara
pengembalian yang
sudah ditanda tangani oleh Muslina
ML Tobing pada soreh hari Minggu tanggal 29 Maret 2015, bukan tanggal 30 Maret
2015 yang
dibuat jaksa dan penyidik tersebut adalah fiktif. Karena tanggal 30
Maret pagi harinya Muslina ML Tobing dibebaskan
dari penjara kelas I Pontianak dan
hari itu Muslina
ML Tobing sudah menghirup udara segar
diluar penjara. Seharusnya…………


Tetapi tanggal 30 Maret 2015 pagi buta Unit Harda
Reskrim Polresta Pontianak telah menunggu di pintu penjara untuk menjemput Muslina ML Tobing dibawa ke
Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan karena ada laporan perkara Baru
dari Pengusaha Hendri Taslim pada Polresta Pontianak mengenai pemalsuan
surat. Dan
tuduhan baru yang menjerat Muslina
ML Tobing harus
ditahan dan
semua strategi memang
telah direncanakan dan disiapkan dengan menampilkan  data LAB yang palsu untuk menjegal laporan
yang dibuat oleh PH Edward Tambunanan.SH. MH.Pada tanggal 27 Januari 2015 tentang adanya
pemalsuan Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB) No. 66 Atas Nama HENDRI TASLIM.


Akhirnya penahanan Muslina ML Tobing ditangguhkan dan Muslina diwajibkan
harus lapor setiap minggu di Polresta Pontianak selama 1 tahun dan akhirnya wajib
lapor saad ini tidak dilakukan lagi karena perkara yang dituduhkan tidak cukup
bukti, hanya P19. Kata Jaksa kepada
pihak keluarga Muslina
ML Tobing.


Baru diketahui kedatangan JAKSA.
S. VALENTINO. SH dan UNIT  HARDA RESKRIM
POLRESTA PONTIANAK, kedatangan mereka kemaren soreh hari minggu tanggal 29
Maret 2015.  bahwa ada dua surat yang harus
ditanda tangani oleh Nenek MUSLINA
ML TOBING. 1. Surat Berita Acara pengembalian barang Bukti. Dari Kejaksaan
Negeri Pontianak. Tanpa nomor surat resmi. Dan tidak ada cap basah resmi dari
kantor kejaksaan Negeri. Dan surat tersebut ditanda tangani. Oleh JPU S.
VALENTINO. SH. Dan surat ke 2 yang
ditanda tangani oleh Nenek MUSLINA
ML TOBING. adalah Surat Tanda Penerimaan kembali 3 buah surat terdiri dari :

1. Surat
jual beli tanah pada tanggal 14 Nopember 1925 antara Haji Hasan bin Said
menjual kepada Syarif Ali Bin Syarif Said Alkadri.
2. Surat
jual beli tanah tanggal 26 April 1937 antara
Syarif Ali Bin Syarif Said Alkadri menjual kepada Anisah Binti Abdurachman.
3. Surat
Jual beli tanah tanggal 15 Desember 1959 antara Anisah Binti Abdurachman
menjual kepada MUSLINA ML
TOBING.


PENYERAHAN
BARANG BUKTI SECARA SIMBOLIS HANYA
AKAL-AKALAN SAJA.


Bahwa surat tanda penerimaan 3
berkas surat yang dibuat Penyidik Polresta Pontianak. Kenyataan fakta hukum
dilapangan tidak ada berkas surat yang diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum
kepada Nenek Muslina
ML Tobing,
mereka datang hanya memaksa Nenek Muslina ML Tobing untuk mendapatkan
tanda tangan saja. Bahwa kejadian ini adalah merupakan pelanggaran HAM berat
dan pelanggaran Hukum yang tidak wajar dilakukan oleh Penyidik dan Jaksa
Penuntut Umum.


Surat  dari Resort Pontianak Kota dengan nomor. STP/
/III/2015.Yang ditandatangani Penyidik SURATNO.HP tanggal 30 Maret 2015  tidak
disertai cap stempel kepolisian. Hanya disaksikan oleh dua orang petugas LP
masing-masing. TRI WIDIANTO Dan RAMLI adalah tidak sah dan cacad hukum.
Karena Muslina
ML Tobing
tidak merasa menerima pengembalian 3 lembar surat jual beli tanah miliknya dari
Jaksa S. Valino. SH. Dan juga Muslina ML. Tobing tidak merasa menyerahkan 3
lembar surat jual beli tanah miliknya kepada Penyidik SURATNO. HP  yang
ada dan yang dia rasakan Dia dipaksa untuk menanda tangani surat yang dibuat Jaksa
dan Penyidik. Katanya pada Bakin Pontianak.

PENYITAAN BARANG BUKTI DIPENJARA DILAKUKAN SECARA ILEGAR DAN MELANGGAR HUKUM


Bahwa Penyidik Polresta Pontianak dalam melakukan penyitaan
barang bukti tiga lembar surat jual beli tanah, cara-cara yang tidak prosedural dan tidak ada izin penyitaan
dari ketua pengadilan Pontianak. untuk penyitaan 3 lembar surat jual beli tanah
tersebut. surat izin penyitaan dari pengadilan Negeri Pontianak wajib
dimiliki pihak penyidk. Mengingat 3 lembar barang bukti surat jual beli tanah
adalah surat beharga yang sangat penting buat keluarga Muslina Ml. Tobing dan penyitaan yang dilakaukan oleh penyidik Polresta
Pontianak adalah melanggar  Hukum.


Bahwa kejadian tersebut pada
Bulan Maret 2015 dan sampai saad ini Oktober 2017. Barang bukti 3 lembar surat
jual beli tanah yang disita Penyidik Polresta Pontianak belum juga dikembalikan
kepada Muslina
ML Tobing
selaku pemiliknya. Bahwa Komfirmasi kami pada waktu yang lalu pada Jaksa Penuntut Umum maupun pada Penyidik SURATNO.
HP. Dan kami Konfirmasi melalui HP dan melalui surat resmi. Tidak ada jawaban maupun tindak lanjut
dari kedua Instansi tersebut. Dan Penyidik SURATNO. HP yang kami temui beberapa
waktu yang lalu dikantornya memberikan Jawabnya pada awak media bakin. Maaf Masih sedang kami
bicarakan dengan pihak kejaksaan Negeri Pontianak. Dan mengenai 3 (tiga)
Lembar Surat yang kami sita tersebut adalah untuk kasus baru. Dan kalau sudah
selesai pasti akan kami kembalikan sabar saja. Ucapnya pada kami media Bakin
Pontianak.


Keterangan dari Ketua DPD LSM Tim
Bidik Garuda Sakti Kalimantan Barat Yusran.H Usman.Telah melaporkan kasus
tersebut kepada Pimpinan Ombudsman RI.Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat.
Agus Priyadi.SH. dengan surat No. 54/SK-TBGUS/IX/2017. untuk ditindak lanjuti
sesuai pelanggaran hukum yang dilakukan sesuai
wewenang Ombusman RI. Kalimantan Barat.Dan Ombudsman RI. Perwakilan Propinsi
Kalimantan Barat akanmenindak lanjuti laporan LSM dan laporan warga Masyarakat
yang menjadi Korban Maladaminitrasi secara Profesional khusunya di Kalimantan
Barat ini. (TIM).


Reporter :
Yusran H Usman (Kabiro Pontianak)

Editor :
Mustopa

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23