

Dalam pembahasan reklamasi atau Pulau Palsu di teluk Jakarta, Seminar
menunjukkan semangat untuk menolak. Salah satu alasan mengemuka dari segi
dampak negatif terhadap lingkungan, terutama kelompok nelayan dan keberadaan
fasilitas PLN. Bahkan, diperkirakan, menurut Abdul Rachim, pembangunan
Pulau Palsu itu membuat PLN merugi Rp. 3 miliar per hari.
Dalam pembahasan Pulau Palsu kaitan dengan kedaulatan rakyat, saya sebagai
Pembicara dalam Seminar menilai, telah menjadi beberapa issu.
Yakni: issu lingkungan, mata pencaharian nelayan, pertahanan dan keamanan,
cinasisasi, politik kekuasaan Rezim Jokowi, juga tindak pidana korupsi atau
suap pimpinan Parpol tertentu hingga triliunan rupiah.
Pulau Palsu ini dinilai seperti negara di dalam negara. Tidak boleh dimasuki
oleh bahkan wartawan sekalipun. Ada semacam Satpam Developer berjaga-jaga
untuk melarang masuk warganegara Indonesia. Bahkan, Kepolisian tidak
hadir di Pulau Palsu itu.
Seminar sepakat, Pulau Palsu itu bertentangan dengan prinsip
kedaulatan rakyat.
Seminar tidak berbeda dengan issue di luar pembangunan Pulau Palsu mendapatkan
penolakan dari kelompok-kelompok Alumni perguruan tinggi di Indonesia.
Apa solusi tepat atas masalah pembangunan Pulau Palsu ini dalam pendekatan
kedaulatan rakyat?
Menurut Saya, solusi paling tepat untuk masalah apakah pembangunan Pulau Palsu
itu bertentangan atau tidak dengan prinsip kedaulatan rakyat, yakni meminta
pendapat atau penilaian terhadap rakyat khususnya di wilayah DKI Jakarta
melalui semacam referendum atau pemungutan suara. Jika Rezim Jokowi betul-betul ingin meyakinkan publik bahwa pembangunan Pulau Palsu itu tidak bertentangan
dengan prinsip kedaulatan rakyat, adakan referendum atau pemungutan suara.
Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat adalah suatu proses
pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan. Rakyat
memiliki hak pilih dimintai pendapat mereka. Hasil referendum bisa dianggap
mengikat atau tidak mengikat. Sebuah referendum dianggap mengikat apabila
Pemerintah harus mengikuti seluruh jawaban rakyat yang ada dalam hasil
referendum. Apabila referendum tidak mengikat, berarti referendum itu hanya
digunakan sebagai fungsi penasihat saja, di mana hasil yang ada tidak harus
diikuti, namun menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan selanjutnya.
Untuk kasus Pulau Palsu ini, demi kedaulatan rakyat, referendum harus
mengikat terhadap Rezim Jokowi. Harus dilaksanakan hasil referendrum Pulau
Palsu.
Pertanyaan berikutnya, secara hukum bolehkah diadakan referendum untuk Pulau
Palsu ini ? Sebagai Ahli Hukum Tata Negara, Yusril menegaskan “boleh”
asal Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta memiliki kesepakatan dan
menerbitkan regulasi untuk itu.
Rocky Gerung, salah seorang Pembicara Seminar melalui Moderator juga
sepakat solusi referendrum ini seperti halnya di Inggris rakyat memutuskan
terus atau berhenti menjadi anggota MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)
melalui referendrum. Hasilnya, negara Inggris keluar dari keanggotaan MEE. Ini
contoh penegakan prinsip kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan
tertinggi, bukan parlemen apalagi eksekutif.
Jika hasil referendum Pulau Palsu menunjukkan mayoritas rakyat tidak setuju,
maka Rezim Jokowi harus patuh atas hasil referendum yakni menghentikan total
pembangunan Pulau Palsu di Teluk Jakarta itu. Tetapi, jika rakyat DKI mayoritas
setuju, maka semua kelompok penentang pembangunan Pulau Palsu demi kedaulatan
rakyat harus menerima dilanjutkannya pembangunan Pulau Palsu. Maka, prinsip
kedaulatan rakyat benar2 ditegakkan atas penyelesaian masalah pembangunan Pulau
Palsu sebagaimana biasa di publik disebut “reklamasi”.