Inilah Peraturan Pemerintah Yang Akan Menjerat Rumah Sakit Yang Menolak Pasien

Bakinupdate.com - Oktober 16, 2017
Inilah Peraturan Pemerintah Yang Akan Menjerat Rumah Sakit Yang Menolak Pasien
BAKINUPDATE.COMDiera jaman keterbukaan sekarang ini kadang kala masih ada rumah sakit yang nakal dengan menolak melayani pasien hanya karena uang, ini jelas bertentangan dengan fungsi sosial rumah sakit, dan ini jelas melanggar undang-undang Pasal 32 ayat 2 nomor 36 tahun 2009 tentang keasehatan  “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah
maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.”
Dan juga dalam Pasal 32 ayat 1 disebutkan, “Dalam
keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta,
wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan
pencegahan kecacatan terlebih dahulu.”
Begitu juga pada pasal 23 ayat 4 menyerukan hal serupa.”Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.”
Dalam Pasal 5
ayat (1) juga diatur tentang hak pasien untuk mendapat akses kesehatan.
“Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber
daya di bidang kesehatan.” 
Pasal 32 
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas
pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan
kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih
dahulu. 
(2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik
pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. 
Yang
terdapat pada Bab XX tentang Ketentuan Pidana mulai pasal 190 s/d pasal 201 : 
Pasal 190 
(1). Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan
yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang
dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam
keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat.
(2) atau Pasal
85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3). Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan
atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan
tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Redaktur : Mustopa

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23