Pengadilan Bale Bandung Kabulkan Gugatan Ahli Waris Terkait Sengketa Lahan Bekas Bangunan SDN Langensari Di Kabupaten Bandung Barat

Bakinupdate.com - Februari 16, 2024
Pengadilan Bale Bandung Kabulkan Gugatan Ahli Waris Terkait Sengketa Lahan Bekas Bangunan SDN Langensari Di Kabupaten Bandung Barat

BAKINUPDATE.COM, Bandung Barat – Ahli waris Almarhum H. Nana Rumantana, yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 700 M2 di Jalan Bunisari Blok Cimareme Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, meraih kemenangan sebagian dalam gugatan mereka terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Gugatan ini berkaitan dengan penguasaan lahan tanpa alas hak selama lebih dari 43 tahun. Ahli waris meminta lahan bekas bangunan SDN Langensari dikembalikan.

Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 197/Pdt.G/2023/PN Blb, diajukan pada Jumat, 21 Juli 2023. Putusan pada Selasa, 13 Februari 2024.

Amar putusan menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan juga menyatakan bahwa para penggugat adalah pemilik sah atas lahan tersebut, berdasarkan Akta Jual Beli No 73 Tahun 1970 yang dikeluarkan oleh Kecamatan Padalarang.

Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan objek perkara seluas 700 m2 No Persil 89 D Nomor Khohir 1390 Blok Cimareme kepada para penggugat.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum BAKIN, Fadhil Muhammad Ghifari, S.H., berhasil membela hak-hak penggugat yang terdiri dari Imas Mulyani, S.Pd., Tintin Mulyatin, S.Pd., Yeti Mulyawati, Budhi Bunyamin Rumantana, dan Dewi Rinayanti.

Tergugat dalam kasus ini adalah Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bandung Barat (Tergugat I), Badan Keuangan dan Aset Daerah (Tergugat II), dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (Tergugat III). Turut Tergugat adalah Kepala Desa Gadobangkong, Kepala Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, dan Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23