
BAKINUPDATE.COM,- BANDUNG – Heboh Kekaisaran Matahari Sunda Empire dengan sejumlah klaimnya yang di luar nalar dan logika akhirnya berakhir di Polda Jabar.
Pentolan Petinggi Sunda Empire setelah didalami oleh penyidik Direskrium Polda Jabar akhirnya menetapkan ketiga pentolan Sunda Enpire menjadi Tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat dan ditahan di Polda Jabar.
Ketiga petinggi SundaEmpire tersebut adalah Nasri Banks yang mengaku sebagai Grand Manaster, Raden Ratna Ningrum yang mengaku sebagai Kaisar dan Rangga Sasana sebagai Sekertaris Jenderal Sunda Empire.
Dari hasil gelar perkara, penyidik berkesimpulan bahwa ketiga pentolan dalam kasus ini memenuhu unsur pidanaPasal 14 atau 15 Undang Undang No 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.

Sunda Empire bikin heboh di pertengahan bulan Januari 2020 ini. Kelompok yang mengklaim kekaisaran matahari itu muncul setelah heboh Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.