BAKINUPDATE,- Keputusan pimpinan KPK yang menonaktifkan 75 pegawai yang tidak lulus Tes wawasan Kebangsaan salah menafsirkan Hukum, sehingga keputusan menonaktifkan 75 calon ASN yang tidak lulus Tes wawasan kebangsaan menyalahi Adminitrasi dan kewenangan.
Kesalahan keputusan itu, Pimpinan KPK lupa atau tidak mengerti prosedur untuk menjadi ASN dan yang berwenang membuat keputusan baik menyeleksi, mereka yang diluluskan seleksi, mengangkat, menempatkan Calon ASN dan penandatanganan Surat perjanjian kerja sama, sebagaimana yang diatur dalam pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945 yang berbunyi “aparatur sipil negara adalah profesi bagi pegawai sipil dan pegawai pemerintah diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian” yang diserahi tugas menyelenggarakan pelayan Publik bagi masyarkat berdasarkan peraturan perundang-undangan No:. 8 tahun 1974 tentang pokok kepegawaian sebagaimana yang telah diubah UU No. 43 Tahun 1999.
Dari norma peraturan di atas sangat jelas bahwa seleksi kelulusan ASN dan yang tidak lolos dari seleksi yang diselenggarak oleh institusi terkait memiliki kompetensi sebagai peraturan perundang undangan di atas pimpinan KPK tidak memiliki kompetensi membuat keputusan menonaktifkan Calon ASN pegawai KPK yang tidak lulus seleksi, hendaknya pimpinan KPK sebelum membuat keputusan membaca kembali UU KPK No. 19 Tahun 2019.
Ketua umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) siap memberikan bantuan ADVOKASI pendampingan Hukum Litigasi di Peradilan atas kekeliruan mal Administrasi ini.
Surat keputusan Pimpinan KPK No. 625 Tahun 2021 berpotensi dapat di PTUNkan.
Keputusan pimpinan KPK yang menonaktifkan 75 pegawai yang tidak lulus Tes wawasan Kebangsaan salah menafsirkan Hukum, sehingga keputusan menonaktifkan 75 calon ASN yang tidak lulus Tes wawasan kebangsaan menyalahi Adminitrasi dan kewenangan.
Kesalahan keputusan itu, Pimpinan KPK lupa atau tidak mengerti prosedur untuk menjadi ASN dan yang berwenang membuat keputusan baik menyeleksi, mereka yang diluluskan seleksi, mengangkat, menempatkan Calon ASN dan penandatanganan Surat perjanjian kerja sama, sebagaimana yang diatur dalam pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945 yang berbunyi “aparatur sipil negara adalah profesi bagi pegawai sipil dan pegawai pemerintah diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian” yang diserahi tugas menyelenggarakan pelayan Publik bagi masyarkat berdasarkan peraturan perundang-undangan No:. 8 tahun 1974 tentang pokok kepegawaian sebagaimana yang telah diubah UU No. 43 Tahun 1999.
Dari norma peraturan di atas sangat jelas bahwa seleksi kelulusan ASN dan yang tidak lolos dari seleksi yang diselenggarak oleh institusi terkait memiliki kompetensi sebagai peraturan perundang undangan diatas pimpinan KPK tidak memiliki kompetensi membuat keputusan menonaktifkan Calon ASN pegawai KPK yang tidak lulus seleksi, hendaknya pimpinan KPK sebelum membuat keputusan membaca kembali UU KPK No. 19 Tahun 2019.
Ketua umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) siap memberikan bantuan ADVOKASI pendampingan Hukum Litigasi di Peradilan atas kekeliruan mal Administrasi ini./Red