Samadani, Kades Muara Sigoan Terbuka, Akui Tandatangani Sporadik Lahan Sengketa di Hadapan Jaksa Kejari Batanghari, Penggugat, dan Saksi

Bakinupdate.com - April 6, 2026
Samadani, Kades Muara Sigoan Terbuka, Akui Tandatangani Sporadik Lahan Sengketa di Hadapan Jaksa Kejari Batanghari, Penggugat, dan Saksi

BAKINUPDATE.COM, Kab. Batanghari – Dalam sidang mediasi yang digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, 2 April 2026, Samadani, Kepala Desa Muara Sigoan, akhirnya membuka suara. Di hadapan jaksa, penggugat, dan saksi, Samadani mengakui telah menandatangani dokumen sporadik lahan sengketa yang kini menjadi perkara hukum. Pengakuan ini menjadi titik balik penting dalam kasus sengketa lahan yang melibatkan KUD/PT di wilayah Muara Sigoan.

Samadani juga meminta waktu untuk menarik kembali dokumen tersebut dari pihak perusahaan. Namun, nasib lahan sengketa masih dalam proses hukum. Kasus ini terus dipantau oleh pihak berwajib dan masyarakat setempat yang berharap keadilan dapat ditegakkan.

Samadani sendiri terancam Pasal 532 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang jabatan dan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, yang dapat berujung pada sanksi hukum berat. Sementara itu, pihak KUD/PT masih belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Kades berdalih dokumen sporadik yang dianggapnya sudah memenuhi syarat, termasuk tanda tangan saksi-saksi batas yang telah ditandatanganinya. Namun, salah satu penggugat membantah dan menyatakan bahwa dokumen miliknya juga telah memenuhi syarat untuk ditandatangani. Ia mengaku telah beberapa kali meminta tanda tangan dan stempel, namun ditolak. Dokumen tersebut bahkan sempat tertahan di kantor desa sebelum akhirnya dibawa keluar desa untuk ditindaklanjuti.

Merasa kesal dengan sikap Kepala Desa Samadani, penggugat dengan tegas membantah bahwa dokumen miliknya jauh lebih dahulu dibandingkan dokumen yang diserahkan ke pihak KUD/PT. Salah satu pihak korban juga menyampaikan bahwa Kepala Desa Muara Sigoan diduga berpihak kepada keluarganya dan memiliki kepentingan pribadi. Upaya mediasi di desa maupun sidang adat disebut beberapa kali ditolak oleh Samadani.

Sampai saat ini, belum ada kepastian terkait tindak lanjut atas pengakuan kepala desa di hadapan lima orang saksi untuk menarik dokumen dan mengembalikan hak kepada penggugat hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23