Hanya 120 Hari Freeport Beri Waktu Pada Pak Jokowi Untuk Patuhi Kontrak Karya

Bakinupdate.com - Februari 21, 2017
Hanya 120 Hari Freeport Beri Waktu Pada Pak Jokowi Untuk Patuhi Kontrak Karya


BAKINUDATE.COM, JAKARTA – Freeport McMoran Cooper & Gold Inc. secara
resmi menyatakan bahwa perusahaan memberi waktu kepada pemerintah selama 120
hari ke depan untuk mempertimbangkan kembali poin-poin perbedaan antara
pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait pemberian izin rekomendasi
ekspor berdasarkan ketentuan Kontrak Karya (KK).

Seperti yang dilansir pada CCN
Indonesia
, Chief Executive Officer Freeport McMoran Richard Adkerson
mengatakan, waktu selama 120 hari terhitung sejak pertemuan terakhir antara
PTFI dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) yang berlangsung pada Jumat lalu (17/2). 

Bersamaan dengan hal ini, Adkerson membantah bahwa
perusahaan tambang yang beroperasi di Grasberg, Papua itu tak akan melangkah ke
jalur pengadilan internasional atau arbitrase dalam waktu dekat. Namun,
perusahaan menyiapkan langkah arbitrase bila dalam 120 hari ke depan tak dapat
memecahkan perbedaan dengan pemerintah.

“Jadi, hari ini Freeport tidak melaporkan
arbitrase tapi kita memulai proses untuk melakukan arbitrase. Jika tidak dapat
menyelesaikan perbedaan itu dengan pemerintah,” ujar Adkerson dalam
konferensi pers yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2).

Pengajuan arbitrase, lanjut Adkerson, layak
ditempuh oleh perusahaan karena menilai bahwa pemerintah Indonesia tak
konsisten dalam menjalankan aturan hukum yang telah dibuatnya sendiri, yakni
Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Minerba).

PTFI bersikukuh bahwa pemerintah tak dapat
mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam KK menjadi
ketentuan berdasarkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) karena
berdasarkan UU Minerba, KK tetap sah berlaku selama jangka waktunya.

Di samping itu, PTFI menegaskan bahwa perusahaan
tak bisa mengubah ketentuan hukum usaha yang telah disepakati oleh PTFI dan
pemerintah dengan alasan menjaga keberlangsungan investasi, pengoperasian, dan
pengerjaan tenaga kerja. 

“Kami
tidak dapat melepaskan hak-hak yang diberikan KK yang merupakan dasar dari
kestabilan dan perlindungan jangka panjang dari perusahaan kami dan vital
terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang saham
kami,” kata Adkerson.

Belum lagi, kata Adkerson, pemerintah sebenarnya
telah memberikan jaminan terkait penjanjian investasi yang disepakati bersama
bahwa PTFI dan pemerintah akan menjalankan ketentuan KK. Adapun jaminan yang
dimaksud merupakan surat jaminan dari Menteri ESDM sebelumnya, Sudirman Said,
yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2015 silam.

Untuk itu, Freeport McMoran bersama PTFI meminta
pemerintah agar dapat segera mengeluarkan keputusan terkait hal ini. Pasalnya,
kepastian hukum ini menjadi sumber utama keberlangsungan operasi PTFI di
Indonesia, yang sejak 12 Januari 2017 lalu kian tak menentu, bersamaan dengan
pemberhentian pemberian izin ekspor kepada PTFI.

Imbasnya, sejak saat itu pula, operasional PTFI
berkurang sebanyak 60 persen. Sebab, larangan izin ekspor membuat pasokan PTFI
tak dapat ditampung. Sementara, fasilitas pengolahan atau smelter Freeport yang
terletak di Gresik, Jawa Timur, hanya mampu menyerap sebanyak 40 persen
konsentrat yang dihasilkan. 

Ini pula, sambung Adkerson, alasan PTFI
mengeluarkan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemangkasan jumlah
tenaga kerja menyusul pengurangan produksi. Sehingga, PTFI menekankan bahwa
rencana PHK tersebut bukan alat yang digunakan PTFI untuk menekan pemerintah
Indoensia.

“Kami harus mengurangi biaya operasi yang
normalnya menghabiskan US$2 miliar setiap tahun dan kami harus pula mengurangi
jumlah karyawan,” tegas Adkerson.
Reporter : Red.

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23