DR. T. Murphi Nusmir, SH, MH: Pemerintah Harus Tunduk Dan Taat Pada Putusan MK

Bakinupdate.com - Desember 20, 2021
DR. T. Murphi Nusmir, SH, MH: Pemerintah Harus Tunduk Dan Taat Pada Putusan MK

BAKINUPDATE.COM,- BANDUNG – Pengamat sosial politik dan kemasyarakatan DR. T. Murphi Nusmir, SH, MH mengatakan bahwa pemerintah sebagai bagian dari pembentukan dan penyelenggara Undang undang harus tunduk dan taat terhadap putusan MK.

Hal itu dikatakan oleh Murphi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, 20/12 di  Bandung.

Disebutkan lebih lanjut bahwa UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, masyarakat dan DPR harus peduli dan mengawasi implementasi putusan MK.

Implementasi yang dimaksudkan adalah:

1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;

2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;

3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai  tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan,

4. Menyatakan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

5. Memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;

6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk Undang- undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;

7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Terkait masih diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja oleh Pemerintah menurut Murphi adalah sebagai bentuk pelanggaran Hukum, karena sangat jelas   putusan  MK dalam aquo sebagai objek Yudisial Review  sangat jelas dalam butir 7 pada Amar putusan dengan tegas MK memerintahkan kepada Pemerintah untuk “menangguhkan tindakan dan kebijakan strategis”

Peran Legislatip untuk mengawasi kepatuhan pemerintah terhadap perintah MK sebagaimana dalam amar putusan , dihimbau  kepada pihak-pihak terkait agar tidak melakukan tindakan dan perbuatan hukum apabila ada kebijakan baru dari pemerintah terkait putusan MK tersebut diatas.

“Kita harus patuh dan Konsisten,  jangan mengangkangi sebuah putusan peradilan (MK), dan melakukan penafsiran yang salah” jelas Murphi.

“Oleh sebab itu, produk produk  kebijakan baru yang  bersumber pada UU Cipta Kerja demi hukum harus dibatalkan karena UU tersebut cacat formil (Nul Void) atau Vernitij, batal demi hukum (nietigheid van rechtsweg Cacat formil dan batal demi hukum (nietigheid van rechtswege”

“Saya berpendapat demi hukum pemerintah dan siapun tidak menggunakan sumber cacad yuridis apabila tetap dilakukan akan berakibat hukum yang dapat merugikan pihak-pihak terkait. Tidakmenggunakan sumber hukum cacad yuridis”/Red

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23