Perlu Payung Hukum Bersama Pemberantasan Narkoba dan Terorisme di ASEAN

Bakinupdate.com - Januari 7, 2021
Perlu Payung Hukum Bersama Pemberantasan Narkoba dan Terorisme di ASEAN

BAKINUPDATE.COM,- Peredaran gelap narkoba lintas negara ASEAN kian menggila. Terorisme trans-nasional di Asia Tenggara kian mewabah. Sayangnya, dua extraordinary crime (kejahatan luar biasa) tersebut masih diatasi secara konvensional, belum secara luar biasa. Nah, untuk itu diperlukan payung hukum bersama untuk mengatasi dua kejahatan tersebut secara luar biasa.

United Nation Office in Drugs and Crime (UNODC), badan PBB untuk Narkoba dan Kejahatan, pada Juli 2019 melaporkan produksi metamfetamin di Asia Tenggara meningkat sangat drastis dalam satu dekade ini. Tahun lalu sekitar 120 ton metamfetamin dalam bentuk kristal dan tablet disita aparat di Asia Tenggara.

UNODC juga mengungkapkan nilai perdagangan metamfetamin untuk Asia Tenggara dan negara sekitarnya seperti Australia, Selandia Baru, dan Bangladesh, berkisar antara 30,3 hingga 61,4 miliar dolar AS (Rp 876 triliun), atau yang terbesar di dunia.

Di The Golden Triangle ASEAN yang meliputi perbatasan Myanmar, Thailand, dan Vietnam,  pernah ditangkap 147 kilogram heroin yang diselundupkan dari Myanmar menuju Thailand.

Di sisi lain, terorisme di negara-negara ASEAN yang meliputi 10 negara, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Myanmar, Laos, Kamboja menjadi ancaman yang kian mengkhawatirkan.

Terorisme yang bersifat lintas negara atau trans-nasional dan berskala regional maupun global ini memerlukan penanganan kolektif dan tindakan bersama di antara 10 negara ASEAN.

Kekuatan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang berbasis di Filipina selatan telah dijadikan salah satu basis teroris dan ikut memicu aksi-aksi teror di Asia Tenggara. ISIS berencana membangun jaringan dengan menggabungkan antara Islamic State Phillipines, Islamic State Malaysia, dan Islamic State Indonesia di bawah pimpinan Mahmud Ahmad yang merupakan bagian dari struktur ISIS pusat di Irak.

Pembajakan kapal dan penyanderaan anak buah kapal (ABK) yang dilakukan kelompok Abu Sayyaf masih sering terjadi di wilayah perbatasan perairan Malaysia-Indonesia-Filipina. Bahkan ABK Indonesia sering menjadi korban penyanderaan.

Beberapa negara ASEAN menurut Jose Mervin merupakan mata rantai dari base camp ISIS, yang dianggap banyak memiliki kelemahan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan  terorisme karena tidak didukung teknologi yang mumpuni dalam tindakan pencegahan, di antaranya Indonesia, Filipina, dan Thailand.

Dalam kerangka itulah penulis memandang perlunya penerapan satu peraturan di ASEAN dalam upaya mencegah dan memberantas perdagangan gelap narkoba. Juga pencegahan dan pemberantasan terorisme.

Selama ini ASEAN dan beberapa negara lain memiliki payung hukum yang hanya berupa ratifikasi yang implementasi atau penerapannya tergantung masing-masing negara melalui undang-undang (UU) yang didasarkan pada kondisi masing-masing negara.

Menurut penulis, penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan terorisme di ASEAN tidak bisa dilakukan secara parsial dan case by case atau kasus per kasus. ASEAN perlu kesepakatan dan penerapan peraturan yang sama dalam pencegahan dan penindakan dua extraordinary crime itu.

ASEAN harus menyepakati sanksi yang tegas terhadap negara-negara anggotanya.

Harus ada sanksi internasional yang disepakati negara-negara ASEAN, apakah itu sanksi perdangangan ataukah sanksi lainnya.

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23