
BAKINUPDATE.COM, BANDUNG – Dosen Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi
(Fikom) Unpad, Maimon Herawati M.Litt angkat suara perihal penangkapan Ranu
Muda Adi Nugroho, seorang jurnalis media Islam panjimas.com setelah meliput bar
Sosial Kitchen di Solo.
Menurut alumnus University of Dundee Scotland ini, polisi dapat dituntut
balik karena menghalangi kerja wartawan dalam bertugas yang dilindungi oleh UU
Pers.
“Polisi bisa dituntut balik, mudah-mudahan kuasa hukum Ranu, dari pihak
Muhammadiyah bisa mengadvokasi sampai tahap menuntut balik,” katanya kepada
INA, seperti dilansir dari panjimas. Sabtu (24/12) di Bandung.
Dosen Fikom Unpad ini menyayangkan penangkapan wartawan di era seperti ini.
“Kalau wartawan ditangkapi kondisinya sudah seperti rezim di Mesir. Mereka yang
tidak sejalan dengan penguasa, seperti wartawan malah ditangkap,” tambahnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak diam melihat fenomena ini. “Ini
seperti menguji reaksi umat Islam, jadi diharapkan berikan reaksi dengan
melakukan protes dan hal lainnya,” pungkasnya. (Islamic News Agency)
BERITA TERKAIR :
Sepak Terjang Ranu Muda Wartawan Online Panjimas.com Sebelum Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Jurnalis Panjimas, Fahri Hamzah Lontarkan Kritik