Fhoto Ilustrasi
BAKINUPDATE.COM, BANDUNG – Cinta itu
buta begitulah istilah populer dalam dunia percintaan, ketika dilanda cinta
seseorang terkadang tidak memperdulikan lagi perbedaan usia, rupa maupun
setatus sosial. Begitu dasyatnya pengaruh cinta yang terkadang membuat
seseorang hilap. Tidak terkecuali dengan salah seorang Guru SDN Harapan 2 Bandung yang
bersetatus PNS berinisial ER yang didudaga kuat telah menjalin asmara dengan AS
yang bestatus suami syah RK. ER dilaporkan oleh RK secara tertulis kepada Dinas
Pendidikan, karena diduga telah merebut suaminya.
Tanda Terima Surat Aduan RK
Berdasarkan dari
pengaduan RK yang merupakan istri syah AS kepada wartawan BAKIN, ”kami telah
menjalin mahligai rumah tangga bertahun-tahun lamanya dan dikarunia dua orang
anak yang kini menginjak remaja. Namun
mahligai rumah tangga kami kini mulai retak, diduga dikarena pihak ketiga yaitu
oleh seorang oknum guru SDN Harapan 2 Bandung berstatus PNS berinisial ER. Ketika saya
mulai mengetahui kabar hubungan AS dengan ER, bukanya permintaan maaf dari AS
yang didapat, malah saya dihadapkan dengan gugatan cerai suami. Betapa
hancurnya hati seorang istri yang masih ingin mempertahankan keutuhan keluarga
demi anak-anak.””pungkas RK.
Bukti surat keterangan RT, Menerangkan bahwa Aang Solihin dan Eva Rianti telah menikah, berdasarkan pengakuannya kepada RT setempat
Belum Putus Gugatan Cerai, Diduga AS dan ER Tinggal Serumah
”Walaupun belum
putus gugatan cerai terhadap saya, lanjut RK. Saya dan suami sudah tidak bisa
berkomunikasi, karena nomber HP saya telah diblokir dan kami telah pisah atap.
Dan dari hasil penelusuran, berdasarkan keterangan warga dan RT setempat
lingkungan rumah ER, suami saya dan ER telah menikah dan kini tinggal seatap,
dibuktikan dengan surat keteran Rukun Warga (RT) setempat. Mereka mengaku kepada RT setempat telah
menikah walaupun tidak dengan desertai bukti surat nikah yang sah. Pungkas RK,
kepada wartawan BAKIN, 14 Juli 2017.
Kepala Sekolah SDN Harapan 2 Bandung, Hj. Tati Aminah, SPd
Ketika pihak
media mengkonfirmasi, Kepala sekolah SDN Harapan 2 Bandung Ibu Hj. Tati Aminah, SPd
menyebutkan, pihaknya telah mengetahui permasalahan tersebut, dan kini sudah
ditangani oleh Dinas. RK sebelumnya telah melayangkan surat aduan ke Dinas.
”Sebagai Kepala Sekolah, saya sudah memberikan teguran kepada ER bahkan sampai
keempat kalinya dan kini saya sudah lepas tangan serta menyerahkan sepenuhnya
kepada Dinas Pendidikan.”Jelas Kepsek. Kamis 20 Juli 2017.
”Untuk lebih
jelasnya silahkan konfirmasi langsung ER sebentar saya panggilkan dulu,” lanjut
Kepsek. Tak berselang lama, ER datang
dan langsung memberikan keterangan. ”Saya tidak mau memberikan statemen apapun,
saya sudah beres dengan Kepsek, Dinas dan pengawas. ”pungkas ER.
Ketika ditanya,
apakah betul Ibu ER telah menikah dengan bapak AS, sebab sidang perceraian Ibu RK
dan Bapak AS juga belum beres dan masih dalam proses ? ”ini privasi saya dan
bukan kapasitas bapak,”jelas ER kepada wartawan.
Untuk diketahui
sebelumnya pihak media BAKIN telah mengkonfirmasi Ibu ER via telpon beberapa
kali , namun tidak ada jawaban.
Pada dasarnya
seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), terkait kasus diatas telah diatur secara
khusus dengan PP NO 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN/PERCERAIAN PNS. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat 2,
pegawai negeri sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri
kedua/ketiga/keempat. Pasal 14, pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama
dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai
suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Pasal 15 ayat 2, pegawai negeri
sipil wanita yang melanggar ketentuan pasa 4 ayat 2 dijatuhi hukuman disiplin
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegai negeri sipil.