
BAKINUPDATE.COM,- Jakarta – Wakil Presiden Jusup Kala mengatakan bahwa tak ada larangan untuk para ulama dan ustad menyampaikan bahasan politik di masjid asalkan tidak memihak dijadikan ajang kampanye.
Dikatakan lebih lanjut, bahwa yang dilarang itu adalah ceramah yang mengandung muatan kampanye dan memihak salah satu calon kepala daerah.
“Kalau ceramahnya tidak memihak, artinya hanya berbicara tentang Al Quran, Hadist yang berhubungan dengan politik, ya, tentu sebagai pengetahuan, tidak berkampanye.” kata Wapres JK di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Hari Minggu, 4 Pebruari 2018.
Wapres menjelaskan, ceramah dapat dilakukan di masjid tapi berupa penyampaian ayat-ayat yang bersumber dari Al Quran dan Al Hadist.
Ketua Dewan Masjid Indonesia itu melarang apabila masjid dijadikan sebagai tempat kampanye.
JK mengatakan hal itu setelah melaksanakan sholat shubuh berjamaah yang dilanjutkan dengan ceramah duha oleh Ustad Abdul Somad.
Biro Jabotabek/Sutarno Lee