BAKINUPDATE.COM,- KAB. BANDUNG BARAT – Sebanyak 67 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tahun 2025.
Penyaluran bantuan BLT yang besarnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dilaksanakan di Aula Balai Desa Gunung Masigit, Kamis, 27 Maret 2025.
Penyaluran Bantuan kepada masyarakat adalah perintah undang undang sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2001 dimana institusi Desa diperintahkan untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang anggarannya dari Dana Desa.

Kepala Desa Gunung Masigit, Tarkopa, SPD.i menyatakan bahwa pelaksanaan penyaluran BLT ini selama 12 bulan ke depan dan merupakan kegiatan lanjutan yang telah dilaksanakan pada tahun 2024.
Dijelaskan oleh Kades Tarkopa bahwa target dari penyaluran BLT ini adalah golongan masyarakat Miskin Ekstrim.
“Mudah mudahan dengan adanya Penyaluran Bantuan BLT ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat minimalnya dapat terbantu dari beban ekonomi yang kian hari semakin berat” jelas Kades Tarkopa.
Penyunting: Vidi Fauzan Fadilah