BAKINUPDATE.COM,- SUKABUMI — Anggota LSM BAKKIN (Barisan Anti Korupsi Kolusi Dan Nepotisme), Ade Nasihin mengapresiasi Polres Sukabumi Kota menangkap Ajang Syihabudin (Mantan Kepala Desa Citamiang Kadudampit Sukabumi) pelaku korupsi dana desa yang sudah berstatus Tersangka ditangkap dan diamankan.
Ajang Syihabudin ditangkap oleh Jajaran Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota, di rumah temannya di Kampung Cijabon setelah buron selama 2 bulan, Jumat, 20 September 2024
“Saya atas nama Lembaga mengapresiasi jajaran Polres Sukabumi Kota atas kerja kerasnya mengamankan Eks Kades Citamiang yang telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 201.192.053,-” tegas Ade ketika dihubungi wartawan, Sabtu, 21/09.
Seperti ramai diperbincangkan di masyarakat, Tersangka Ajang Syihabudin diduga melakukan korupsi dana desa yang bersumber dari bantuan Dana Desa Citamiang Kadudampit Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2018/2019.

Dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi seperti kampanye Pemilihan Kepala Desa Citamiang.
Aksi pelaku mulai terkuak berdasarkan pemeriksaan reguler yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada tahun 2022, ada temuan kegiatan yang tidak dilaksanakan, seperti pembangunan di Kampung Randu, Desa Citamiang sebesar 175 juta.
Inspektorat kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polresta Sukabumi Kota untuk ditindaklanjuti./Red