Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Upaya Banding KBB Terkait Sengketa Kepemilikan Lahan Bekas Bangunan SD Langensari

Bakinupdate.com - Juni 13, 2024
Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Upaya Banding KBB Terkait Sengketa Kepemilikan Lahan Bekas Bangunan SD Langensari

BAKINUPDATE.COM,- BANDUNG – Pengadilan Tinggi Bandung menolak upaya banding yang dilakukan oleh Pemkab Bandung Barat dalam hal ini, Bupati Kabupaten Bandung Barat, Dinas Pendidikan, Badan Keuangan Aset Daerah atas putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No perkara 197/Pdt.G/2023/PN Blb tanggal 13 Pebruari 2024 terkait sengketa kepemilikan lahan bekas SD Langensari di Blok Cimareme Kecamatan Ngamprah Kab Bandung Barat.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 222/PDT/2024/PT BDG memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memenangkan ahli waris almarhum H. Nana Rumantana.

Akar masalah soal sengketa kepemilikan bekas lahan SD Langensari itu bermula ketika pada tahun 1973, Lurah Sukardi meminjam lahan sementara milik H. Nama Rumantana untuk dibangun SD INPRES.

Tanah yang dipinjam itu merupakan hak milik H. Nana Rumantana berdasarkan akta jual beli nomor 73 tahun 1970 yang dikeluarkan oleh Camat Padalarang.

Setelah mendapat persetujuan dari pemilik lahan maka dibangunlah SD Inpres Langensari.

Pada tahun 1992 Kepala Desa HM Sukardi meninggal dunia dan pemilik lahan H. Nana Rumantana meninggal dunia tahun 1980.

Pada tahun 2019 Pemerintah  Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan surat yang isinya memerger SDN Langensari ke SD Bunisari dan SDN Langensari dihapus dari daftar aset Pemkab Bandung Barat.

Seharusnya tanah yang dipinjam itu segera dikembalikan kepada ahli waris, tapi malah pihak KBB memasukan lahan tersebut kedalam aset desa tanpa alas dasar yang hak.

Mediasi pun dilakukan oleh para ahli waris untuk meminta kembali tanah yang dipinjam. Namun, upaya mediasi  mengalami jalan buntu.

Akhirnya,  pihak Ahli waris membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemkab Bandung Barat.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung disebutkan bahwa para tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan Para Tergugat harus mengosongkan dan mengembalikan lahan bekas bangunan SD Langensari kepada para Penggugat ahli waris almarhum H. Nana Rumantana/Red

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23