BAKINUPDATE.COM,- BANDUNG – Kepala Desa Gadobangkong Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, Ae Tajudin dilaporkan ahli waris Almarhum H. Nana Rumantana ke Direskrimum Polda Jabar
Laporan Polisi teregister Nomor LP/B/194/V/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT terkait dugaan pencabutan sepihak Surat Keterangan Kepala Desa/SKD yang dilakukan oleh Ae Tajudin selaku Kades Gadobangkong secara sepihak yang nyata nyata telah merugikan ahli waris Alm H. Nana Rumantana.
Budhi Bunyamin Rumantana, selaku ahli waris merasa tak terima SKD yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa Gadobangkong dicabut sepihak tanpa pemberitahuan dan konfirmasi sebelumnya.
Ae Tajudin, selaku Kades Gadobangkong telah menerbitkan Surat Keterangan Nomor 100/49/2009.Ds/II/2024 yang isinya mencabut kembali Surat Keterangan Kepala Desa/SKKD yang telah dikeluarkan pada tahun 2021.
Laporan tersebut dilatar belakangi atas dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa dalam menjalankan jabatannya, yang mengakibatkan ahli waris merasa sangat dirugikan.
Pokok permasalahan yang dipersoalkan ahli waris yaitu terkait tindakan Kepala Desa yang melakukan pencabutan pembatalan Surat Keterangan Desa (SKD) Nomor 100/387/2009.Ds/IX/Pem tanggal 8 September 2021
Dan membuat pencabutan pembatalan SKD dengan menabrak prosedur semestinya.
Ahli waris Almarhum H. Nana Rumantana, Budhi Bunyamin Rumantana, mengatakan pihaknya menggugat Pemerintan Kabupaten Bandung Barat terkait sengketa lahan bekas bangunan SDN langensari. Dan sudah dimenangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung
“Kami Ahli waris Almarhum H. Nana Rumantana, sebelumnya menggugat Pemkab Bandung Barat terkait sengketa lahan bekas bangunan SDN langensari. Alat bukti yang kami miliki selain dari Akta Jual Beli (AJB), kami pun melampirkan alat bukti lain diantaranya Surat Keterangan Desa (SKD) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Gadobangkong, dalam gugatan. Dan kami ahli waris sudah dimenangkan dalam putusan.” Jelasnya kepada wartawan ketika dihubungi via telp WhatsApp, Rabu 29/05/24
“Anehnya, tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada ahli waris, Kepala Desa Gadobangkong, mencabut dan membatalkan *Surat Keterangan Desa (SKD)* yang sebelumnya diterbitkan. Lalu surat pencabutan pembatalan SKD tersebut dijadikan alat bukti baru dalam pengajuan Banding pihak Pemkab Bandung Barat.” Tambahnya.
Budhi Bunyamin Rumantana pun sangat menyayangkan terkait tindakan Kepala Desa Gadobangkong yang menjurus pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Menurut Budhi, selaku pucuk pimpinan Pemerintah Desa, Kepala Desa Sementinya paham, SKD yang sudah diterbitkan tidak bisa seenaknya dicabut kembali, ada prosedur yang wajib ditembuh. Apalagi ini SKD sudah menghasilkan produk hukum, yaitu amar putusan pengadilan.
Kendati demikian, Budhi pun menduga bahwa Kepala Desa Gadobangkong dalam tekanan jabatannya. Dengan laporan polisi ini, ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk aktor intelektualnya jika terbukti.
Dihubungi secara terpisah melalui WhatsApp, Kades Gadobangkong Ae Tajudin tak merespon panjang lebar, Ae Tajudin hanya mengirim pesan silakan menghubungi Kabag Hukum KBB karena permasalahan ini sudah dikuasakan kepada Kabag Hukum KBB./Red