Ketua Perwakilan LSM BAKKIN KBB Apresiasi Putusan PN Bale Bandung Terkait Lahan Bekas SDN Langensari

Bakinupdate.com - Februari 16, 2024
Ketua Perwakilan LSM BAKKIN KBB Apresiasi Putusan PN Bale Bandung Terkait Lahan Bekas SDN Langensari

BAKINUPDATE.COM, KBB – Ketua Perwakilan LSM BAKKIN Kabupaten Bandung Barat Ade Nasihin mengapresiasi putusan PN Bale Bandung terkait sengketa lahan bekas bangunan SDN Langensari di Blok Cimareme Desa Gadobangkong KBB.

“Saya selaku warga KBB dan sekaligus Pengurus Perwakilan LSM BAKKIN KBB sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili yang berperkara, dan putusannya dimenangkan oleh penggugat ahli waris Bapak Haji Nana Rumantana” jelas Ade ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Jumat, 16/02.

Dijelaskan oleh Ade bahwa sudah sewajarnya pihak ahli waris memenangkan gugatan itu, karena memiliki dokumen kepemilikan akta jual beli, pajak PBB sampai sekarang masih dibayar ahli waris dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Desa/SKD yang menyatakan lahan seluas 700 Meter itu bukan aset desa, melainkan milik ahli waris almarhum Haji Nana Rumantana.

Selanjutnya Ade menyarankan kepada pihak KBB, khususnya pihak Dinas Pendidikan, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi di lingkungan Kabupaten Bandung Barat.

“Pihak KBB segera berbenah agar segera menginventarisir lahan-lahan mana yang menjadi aset desa, aset Pemda dan yang masih punya warga” jelas Ade mengakhiri perbincangannya./Bily/KBB

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23