Begini Kata Eggi Sudjana Terkait Kasus Edy Mulyadi Yang Dilaporkan Ke Polisi

Bakinupdate.com - Januari 26, 2022
Begini Kata Eggi Sudjana Terkait Kasus Edy Mulyadi Yang Dilaporkan Ke Polisi

BAKINUPDATE.COM,- Praktisi hukum, DR. Eggi Sudjana, SH, MSi angkat bicara terkait kasus wartawan senior Edy Mulyadi yang dilaporkan ke polisi karena pernyataannya menyebut Kalimantan sebagai tempat  Jin baung anak.

Menurut Eggi, ucapan Edy Mulyadi soal Kalimantan tempat jin buang anak tidak bisa dipidanakan sebab itu hanyalah sebuah kata kiasan.

“Apa yang saudara Edy sampaikan itu sebenarnya terlindungi oleh pasal 28, kebebasan menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan,” ujar Eggi Sudjana dalam video yang diunggah dalam kanal Youtube tvOneNews, dikutip Rabu (26/1/2022)

“Jadi secara hukum sebenarnya tidak ada masalah, dan yang kedua pasal 1 ayat 1 mengenai asas legalitas bahwa seseorang tidak dapat dipidana bila tidak ada hukum yang mengaturnya” tambahnya

Selain itu, Eggi Sudjana menjelaskan jika hal ini menjadi masalah karena adanya perbedaan budaya sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda

“Itu kan bahasa kiasan dan logat Betawi yang seputar Jabotabek mah gak masalah, tapi dalam gesekan budaya memang itu masalah,” terangnya.

Menurut Eggi, masyarakat Dayak tidak bisa menghukum Edy Mulyadi secara hukum adat karena tidak bertentangan dengan hukum yang ada

“Dalam menyelesaikan gesekan budaya tadi ada hukumnya, jangan ditarik ke hukum adat, bertentangan nanti dengan pada 27 UUD45, jadi gak boleh kalau itu yang mau dilaksanakan” terangnya

Lebih lanjut, Eggi Sudjana mengatakan bahwa masyarakat dayak  Kalimantan yang merasa tersinggung atas ucapan Edy Mulyadi harus bisa melihat konfigurasi budaya dan saling menghargai pendapat. Ia juga mengatakan bahwa Edy Muyadi sudah berulang kali menyampaikan permintaan maaf dan seharusnya dimaafkan.

“kalau orang itu sudah minta maaf ya dimaafkan, itu jalan tengah,” tandasnya/red

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23