BAKINUPDATE.COM,- JAKARTA – Jajaran Pengurus DPP Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) dalam keterangan pers tertulis yang diterima para awak media Minggu, 23/08 ditandatangani Ketum PPHI, DR. T. Murphi Nusmir SH, MH meminta Polri bertindak sigap untuk secepatnya menangkap dugaan penista Agama Murtadin Muhammad Kece.
Jika kepolisian tidak bertindak cepat atas apa yang dilakukan oleh M Kece dalam melakukan pecehan, penistaan agama, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kondisional NKRI, terlebih Paul Zang identik melakukan penistaan sampai saat ini belum juga tertangkap.
Dewan pimpinam Pusat Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI), meminta Kapolri serius untuk menyeret terhadap dugaan pelaku ini, jika tidak segera dilakukan tindakan, maka PPHI akan bersikap tegas untuk.menggerakan Aksi Protes Wajah Penegakan Hukum dan Keadilan yang tidak adil terjadap orang diduga sudah melanggar KUHP hukum pidana pasal 156a dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
Untuk itu DPP PPHI berencana akan melakukan aksi terbatas dalam menyampaikan keprihatinan Islam dalam beberapa waktu belakangi ini selalu menjadi korban pelecehan dan penistaan.
Para pelaku seperti Paul Zang belum tertangkap. Murtadin Mohamad kece harus segera ditangkap sebagai persamaan hak didepan Hukum equality before the law.
Indonesia adalah Negara yang menjadikan Hukum sebagai Panglima Supermasi Hukum.
Korwil Jabotabek/Aswan