BAKINUPDATE.COM,- JAKARTA – Ketua Umum DPP Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) DR. Tengku Murphi Nusmir, SH, MH angkat bicara terkait kicauan ICW terhadap dugaan peran serta KSP Moeldoko dalam bisnis obat Covid 19 dan Impor beras.
“Hendaknya masyarakat menghormati azas azas praduga tak bersalah (Presumpt ion of Innocence). Masyarkat jangan mudah terpengaruh terhadap asumsi-asumsi yang belum ada kepastian hukum, karena dalam asas hukum pidana jelas dan tegas berbunyi Asas Nullum Crimen Nulla poena Sine Lege Certa” Jelas Tengku Murphi kepada awak media Kamis, 29/7.
Sebelumnya, melalui keterangan pers, ICW menyebut Moeldoko mempunyai hubungan dengan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories Sofia Koswara, perusahaan yang memproduksi Ivermectin. Menurut lembaga antirasuah itu, Sofia juga direktur di PT Noorpay Perkasa, sebuah perusahaan yang pemegang saham mayoritasnya adalah anak Moeldoko, Joanina Rachma. Dari situ, ICW mengungkap adanya keterkaitan antara Moeldoko dan bisnis ivermectin yang selama ini dianggap bisa meringangkan gejala yang diderita pasien covid-19.
ICW melakukan penelitian singkat selama satu bulan terakhir untuk melihat keterkaitan PT Harsen Laboratories dengan sejumlah elite politik di Indonesia.
Menyikapi hal itu, Tengku Murphi menjelaskan bahwa seseorang dapat dipidana bukan didasarkan pada asumsi, tetapi bukti ada tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan, setidaknya 2 alat bukti yang cukup Kuhap Pasal 184, yang dimiliki.
“Terlepas dari hal tersebut, kita harus analisa masalah kwalifikasi perkara. Perkara apa yang diduga kepada Muldoko? Apakah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme? Ataukah perbuatan yang diduga tidak memenuhi unsur delick yang didugakan kepadanya? Dan ataukah sebaliknya? Untuk ada tidaknya dugaan itu, bukti (evidence), sebagaimana pasal 184 Kuhap terlebih dahulu harus terpenuhi karena perbuatan sebagai obyek berkaitan sekali terhadap kewenangan penyelidikan dan penyidikan” jelas Tengku Murphi.
”Jika perbuatan itu berkwalifikasi Korupsi, berapa besar kerugian negaranya. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001, penyelidikan bisa dilakukan KPK , atau Tipikor yang lebih berkompetensi”.
Lembaga Pemeriksa
Berdasarka UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang korupsi, kolusi dan nepotisme bahwa dugaan terhadap Muldoko sebaiknya lembaga pemeriksa berdasarkan pasal 15, 16.
“Yang dapat memeriksa Moeldoko berdasarkan pasal 15 ayat 3 terdiri dari Sub komisi Eksekutip, Legislatip, Yudikatip dan Badan Milik Negara. Lembaga berwenang, dalam hal ini Lembaga pemeriksa harus lebih cepat tanggap untuk melakukan proses dugaan tersebut agar dugaan atau asumsi yang dikemukakan ICW tidak menjadi bola liar, dan isue politik” pungkasnya Teungku Murphi mengakhiri perbincangannya.