
BAKINUPDATE.COM,- BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar, Kombespol Sartono Erlangga sebut tidak ada unsur penipuan di kasus Sunda Empire. Para petinggi Sunda Empire tidak memungut dana dari para anggota komunitas tersebut.
“Tidak ada penipuan,” tegas Saptono melalaui pesan singkat yang diterima media, Jumat, 7/02/20.
Dijelaskan bahwa pengikut Sunda Empire bersedia gabung karena mereka tergiur dengan deposito sejumlah 500 juta dolar yang ada di Bank Swis.
“Para anggota Sunda Empire tergiur dengan apa yang disampaikan Nasri Bank yang mengaku mempunyai deposito dan mereka berharap bisa mendapatkan dana tersebut,” ujarnya.
Disebutkan bahwa untuk mencairkan deposito tersebut, para anggota harus membuat kegiatan yang membantu masyarakat, Atas dasar tersebut, maka dibuatlah Sunda Empire.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Jabar telah menetapkan ketiga petinggi Sunda Empire yakni, Nasri Banks, Rangga Sasana dan Raden Ratna Ningrum sebagai Tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong pasal 14, 15 Undang Undang No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara./Asn