
BAKINUPDATE.COM,- BANDUNG – Kepolisian Polres Metro Tangerang menetapkan lagi seorang Tersangka terkait penyebaran berita bohong yang sebelumnya 2 orang. Dengan ditetapkan lagi 1 tersangka berarti Polisi menetapkan 3 orang tersangka.
Dilansir dari berbagai media, polisi menetapkan MSN alias N yang merupakan pimpinan komunitas King Of The King, IMD Indonesia Mercucuar Dunia. Sementara yang 2 orang lainnya adalah F alias D dan P yang diketahui kemarin yang memasang spanduk baligo King Of The King di wilayah kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang, Kombespol Sugeng Hariyanto bahwa status penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Kami menetapkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan ketiga orang tersebut menjadi Tersangka dan telah diamankan” kata Sugeng di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat, 31/01/20.
Sampai berita ini diturunkan, kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan masih ada kemungkinan tersangka lain.
Red/asn