
BAKINUPDATE.COM,- Jakarta – Percakapan yang viral di media soail antara Mentri BUMN, Rini Soemarno dan Direktur PLN Sofyan Basir mengenai pembagian jatah saham proyek atau fee sucses, tampaknya akan menuju ke ranah hukum.
Pasalnya, Kementrian BUMN akan menempuh jalur hukum, yakni melaporkan pembuat dan penyebar rekaman editan tersebut.
Sekertaris Kementrian BUMN, Imam Apriyanto Putro berencana melaporkan ke polisi atas viralnya rekaman tersebut dan rekaman tersebut adalah editan.
“Terkait dengan pengeditan dan penyebaran rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementrian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut,” kata Imam kepada awak media, Sabtu, 28 April 2018.
Percakapan yang menyeret Ari Soemarno (kakak Rini Soemarno) ini viral dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Dalam percakapan rekaman tersebut, Sofyan mengeluhkan mengenai posisi kepemilikan saham PLN yang kecil.
Berikut ini rangkuman sebagian isi pembicaraan Rini dan Sofyan yang telah beredar luas melalui sosial media sejak beberapa saat lalu: