BAKINUPDATE.COM,- BANDUNG,- Dikutip dari laman Pikiran Rakyat.com, belasan orang terluka akibat bentrok antara dua kubu berseberangan terkait proyek rumah deret Tamansari, Selasa, 7 Maret 2018 malam. Semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Bentrok antara puluhan mahasiswa dan warga penolak proyek rumah deret dengan sebagian warga yang setuju ditambah anggota ormas (organisasi masyarakat) berlangsung selama beberapa jam. Bentrok awal terjadi pada sore hari sesudah kepulangan warga dari sidang di PTUN Bandung. Bentrok kedua, yang lebih keras, terjadi pada malam hari.
Warga yang menolak rumah deret Tamansari, bersama dengan mahasiswa yang mendampingi mereka, memprotes pengoperasian alat berat selama proses hukum di PTUN masih berjalan. Mereka menduduki alat berat tersebut. Kubu seberang tidak terima dengan aksi ini hingga terjadilah aksi pelemparan batu.
”Jumlah mereka terus bertambah. Anggota-anggota ormas berdatangan. Beberapa teman kami mereka tarik, lalu dipukuli. Beruntung kami bisa menyelamatkan mereka,” kata Abdul Kodir, seorang mahasiswa yang terlibat dalam bentrok.
Empat mahasiswa menderita luka berat di kepala karena lemparan batu. Salah seorang di antaranya bahkan sempat pingsan sebelum dibawa ke rumah sakit. Sementara 15 lainnya mengalami luka ringan di beberapa bagian tubuh.
Buntut dari bentrok tersebut, warga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung membuat laporan polisi. Mereka juga turun ke jalan menyuarakan kritik terhadap pemerintah dan aparat yang gagal mencegah bentrokan. ”Pemerintah dan aparat gagal memberikan perlindungan kepada warganya. Kami meminta semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Jangan ada aktivitas pembangunan fisik selama belum ada putusan final,” tutur Kepala Departemen Perburuhan dan Miskin Kota Hardiansyah.
Diingatkan Hardiansyah, belum ada lembar perizinan yang diterbitkan untuk proyek rumah deret. Bahkan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) dan izin lingkungan saja belum tuntas dikerjakan. Pengoperasian ekskavator dengan demikian menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Hardiansyah meminta aparat untuk menjamin keamanan warga RW 11 Tamansari setelah bentrokan. Ia juga mengingatkan aparat untuk bekerja profesional menuntaskan kasus kekerasan yang telah dilaporkan. ”Kami akan terus mendampingi warga selama proses hukum di PTUN ini. Kami harap semua pihak melakukan hal sama. Jangan lagi cara-cara kekerasan dipakai,” ucapnya.
Terus berjalan
Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Iming Ahmad menyayangkan kejadian ini. Bentrokan tak perlu terjadi jika semua pihak bisa menahan diri. Ia pun memastikan pemkot menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN.
Ditegaskan Iming, pemkot berpegang pada kesepakatan dalam sosialisasi. Proyek fisik hanya bisa dimulai di tapak-tapak rumah milik warga yang sudah menerima tawaran relokasi pemkot. Ia memastikan alat berat tidak akan mengusik rumah-rumah warga yang masih bersikap menolak. ”Bagaimanapun proyek harus terus berjalan. Tapi kan kami memegang komitmen untuk memulai pekerjaan di rumah-rumah warga yang sudah sepakat. Kami juga minta agar warga yang menolak menghargai hal ini,” tuturnya.
Ketua RW 11 Tamansari Rudi Sumaryadi berharap agar bentrokan tidak terulang di kampungnya. Ia meminta semua pihak mengedepankan dialog. Ia khawatir kejadian kekerasan seperti ini, jika tidak tuntas tertangani, bakal berimbas ke seluruh warga RW, termasuk juga perempuan dan anak-anak.***
Berita ini dikutip dari laman Pikiran Rakyat.com
Red/Amf