“Pasangan Duriat” Akan Lakukan Upaya Hukum Adukan KPU Kota Bandung

Bakinupdate.com - Februari 13, 2018
“Pasangan Duriat” Akan Lakukan Upaya Hukum Adukan KPU Kota Bandung

BAKINUPDATE.COM,- Bandung – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung “Duriat” Ir. Doni Muryana Kurnia – Ir, Yayat Rustandi, MS akan melakukan upaya hukum terkait dengan tidak ditetapkannya pasangan tersebut mengikuti Pilwalkot Kota Bandung.


Rencananya  pengaduan  akan dilakukan hari ini Selasa 13 Februari 2018  ke Panwaslu Kota Bandung dengan dipimpin Prof. Dr. Yislam Alwiny dan Dr. Adam, SH, MH


Dalam keterangan terulis yang diterima pihak Redaksi Bakinupdate,com,  Pasangan Calon Duriat menyatakan bahwa manakala keputusan KPUD cacat hukum, maka bisa diadukan dengan proses gugatan ke PT TUN Jakarta dan kalau belum putus juga bisa diajukan juga ke Mahkamah Agung RI di Jakata.


Berikut ini keterangan lengkap tertulis dari Paslon Duriat yang diterima redaksi, Selasa 13 Februari 2018:


CALON INDEPENDEN PASLON DURIAT, MASIH OPTIMIS DITETAPKAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDUNG


Para Pendukung PASLON DURIAT yang kami hormati, 


Harap tenang menghadapi keputusan KPUD kota Bandung 12 Februari 2018, yang belum FINAL


Karena sesuai perundang-undangan, manakala keputusan KPUD cacat Hukum, maka bisa di adukan dengan proses :


Tahap Satu :
PANWASLU KOTA BANDUNG, mudah2an bisa beres di PANWASLU, dan seandainya belum putus


Bisa di lanjut ke


TAHAP 2 :
PT TUN di Jakarta, dan jika masih belum putus juga, bisa di lanjut ke


TAHAP 3 :
Mahkamah Agung RI di Jakarta


Semua, proses advokasi di setiap Instasi di atas, memakai sistem peradilan cepat dengan rentang waktu 3 s.d 7 hari. Dan selambat-lambatnya perkara PILKADA ini bisa selesai 30 hari sebelum hari pencoblosan 27 Juni.


Jika komisioner/anggota KPUD melakukan kesalahan, secara etik diproses Dewan Kehormatan Penyelenggara PEMILU (DKPP), dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.


Demikian, proses hukum advokasi Kasus-kasus PILKADA sebelum Pencoblosan, sedangkan setelah Pencoblosan, pengaduan hanya ke Mahkamah Konstitusi (MK)


Kami PASLON DURIAT OPTIMIS dapat mematahkan keputusan KPUD Kota Bandung


Tim Hukum DURIAT sudah dapat menganalisa kesalahan-kesalahan fatal yang dilakukan KPUD kota Bandung terhadap PASLON DURIAT.


Demikianlah penjelasan singkat berkenaan dengan proses advokasi PASLON DURIAT yang masih OPTIMIS mendapatkan tiket sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Bandung


Terima Kasih


Ir. Dony Mulyana Kurnia ( DMK )
Calon Walikota Bandung


Ir. Yayat Rustandi MS., Tr.
Calon Wakil Walikota Bandung






Redaktur: Mang Emus

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23