BAKINUPDATE.COM, Bogor – Unit Resmob Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pencurian specialis rumah kosong atas nama tersangka T (23), E (45), dan H (30) di Keluran Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok, Sabtu 7/10/2017.
Dari keterangan pers relis yang disampaikan Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastila hari ini Rabu, 18/10/2017, para pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian rumah kosong. Dari pengakuan tersangka sudah 30 kali aksi pencurian rumah kosong di wilayah Bogor dan Depok.
Kabiro Media Bakinupdate.com, Bung Lukman melaporkan sesuai relis, bahwa para pelaku dalam melakukan aksinya, menggunakan modus dengan terlebih dahulu berpura-pura bertamu, dan apabila penghuninya tidak ada di tempat, maka para pelaku langsung mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng.
Dalam pengembangan selanjutnya, polisi berhasil juga menangkap penadah berinisial EL (50). Tersangka EL dikenakan pasal 480 KUHP dan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.
Reporter : Lukman
Redaktur : Mustopa