
KSPI mencatat jumlahnya mencapai ratusan ribu
orang yang bekerja di sektor manufaktur, PLTU, perdagangan, jasa dan tersebar
di Bali, Kalimantan, Sulawesi Utara, Papua, Banten hingga Jakarta.
“Bahkan, di Pulogadung ada TKA Tiongkok
ribuan orang sebagai unskill worker tidak tercatat di Kemenaker,” kata
Said kepada wartawan, Senin (26/12).
Dia mengatakan, kehadiran ribuan TKA ilegal asal
Tiongkok telah melanggar Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang menyebut TKA yang diperbolehkan di Indonesia hanya yang punya
keahlian khusus, wajib didampingi satu pekerja lokal, dan menghormati budaya
lokal seperti bisa berbahasa Indonesia.
“Tapi faktanya TKA Tiongkok bekerja unskill
worker seperti sopir forklift, tukang batu, operator mesin dan lain-lain yang
menghilangkan kesempatan kerja buruh lokal,” jelas Said.
Untuk itu, KSPI mendesak pemerintah mengambil
langkah menghentikan kehadiran TKA asal Tiongkok yang tidak punya keahlian
karena akan membahayakan bangsa Indonesia dari segi ekonomi, budaya, sosial,
bahkan ideologi dan politik.
“Stop retorika menaker yang sibuk
menyangkal data TKA Tiongkok dan memberikan data keliru kepada Presiden
Jokowi,” tegas Said. [rmol]