Kepala Desanya Ditangkap, Warga Masyarakat Gelar Aksi Demo

Bakinupdate.com - Mei 9, 2022
Kepala Desanya Ditangkap, Warga Masyarakat Gelar Aksi Demo

BAKINUPDATE.COM, Kab. Lahat – Warga masyarakat Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Senin, 9/5/2022

Dalam aksi demo tersebut, warga masyarakat menuntut keadilan agar Kepala Desa Gedung Agung (HS) segera dibebaskan serta mengembalikan nama baiknya.

Dalam orasinya, “Kepada majelis hakim kami meminta untuk dapat menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya.” tegas Nata Biro Hiri, didampingi Mujiyono selaku Aktivis LSM BAKKIN.

“Situasi aksi demo saat ini berjalan dengan tertib dan lancar. Sampai saat ini terpantau kondusif.” Kata Mujiyono.

Diketahui aksi demo dilatarbelakingi buntut dari penangkapan Kepala Desa Gedung Agung (HS), yang diduga tidak sesuai dengan SOP. pada Minggu, (27/3/2022) yang lalu.

Dikutip dari jpnn.com, menurut Mastuti selaku istri Kepala Desa Gedung Agung (HS), penangkapan suaminya itu layaknya penangkapan seorang teroris melibatkan puluhan anggota Brimob mendatangi rumahnya.

“Saya mengira perampok, karena pintu rumah saya dipaksa dibuka menggunakan palu besi besar oleh anggota Brimob. Setelah mengetahui itu polisi, suami saya langsung mengangkat tangan dan duduk bersimpuh. Serta menuruti perintah polisi tanpa melakukan perlawanan,” kata Mastuti, Jumat (1/4/2022).

Dia juga membantah kalau barang bukti yang didapatkan polisi saat menggeledah rumahnya. Di mana, ditemukan jarum suntik, timbangan digital dan senpira. Semua itu tidak sesuai apa yang telah dituduhkan Polres Empat Lawang.

“Jarum suntik itu milik bidan yang melakukan posyandu di rumah saya. Timbangan digital itu milik saya, karena digunakan untuk jual beli perhiasan (emas). Sedangkan senpira itu sudah tidak bisa digunakan lagi (rusak,red). Itu pun bukan senpira, melainkan airsoft gun,” jelasnya.

Senada dengan Mastuti, tiga penasehat hukum HS, yakni Herman Hamzah SH, Wira Wicaksana SH dan Deby Setia Budi SH akan menempuh jalur hukum atas penangkapan yang dilakukan oknum Brimob, Minggu (27/03/2022), sekitar pukul 03.30 WIB itu.

Ia menyesalkan proses penangkapan dengan merusak pintu rumah mengunakan palu besar. Karena dinilai tidak sesuai SOP, dan juga alat bukti terkesan diada-adakan.

Ketiga Penasehat Hukum (HS) akan melaporkan hal ini ke Kapolri, Kompolnas, Kabareskrim, Kadiv Propam, Irwasda, Irwasum, Komnas HAM. Karena proses penangkapan dinilai cacat hukum dan terindikasi melanggar HAM. (Red)

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23