BAKINUPDATE.COM,- KUNINGAN,- Kisruh pelayanan PLN Unit Kuningan berujung panjang, di mana kemarin Forum Masyarakat Kuningan (FORMATKU ) mendatangi Unit PLN Kuningan, untuk menanyakan terkait pelayanan yang kurang menyenangkan ditambah dengan menanyakan kejelasan terkait tiang PLN yang asal tancap ditanah warga.
FORMATKU mengajak audensi dengan pihak PLN yang di fasilitasi Anggota DPRD Kuningan Komisi II H Udin Kusnadi, Rany Febriani, dan Komisi III Dede Sudrajat, H.Sulaiman Cartam, Sri Laelasari, Kadishub Drs. Jaka Chaerul. Audensi yang bertempat di ruang Banggar DPRD Kuningan yang dihadiri langsung oleh Kepala
PLN Unit kuningan Wawan. Selasa(04/05/21)
Atang, selaku ketua FORMATKU memaparkan 3 point permasalahan kepada pihak PLN. Pertama menanyakan tentang kejelasan penancapan tiang listrik secara sembarangan di tanah warga, kedua terkait penggantian kwh atau migrasi dari pasca bayar menjadi kwh prabayar atau token yang dilakukan apabila masyarakat sudah beberapa kali tidak bisa membayar tagihan listrik tepat waktu, dan yang ketiga terkait bagaimana hak – hak konsumen sesuai UU 30 tahun 2009 tentang hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan khususnya terkait pelayanan listrik.
” Saya minta kejelasan dari ketiga poin tadi karena PLN terkesan sebagai bisnis untuk hari ini, bukan sebagai pelayan kepada masyarakat ” ujar Atang
Dalam audensi itu, pihak PLN memaparkan terkait problem yang ada, bahwa hal itu sudah sesuai ketentuan.
” Terkait pemasangan tiang listrik, kami dari PLN,senantiasa selalu melaksanakan transaksi terlebih dahulu dalam pemasangan tegangan tinggi. Kami selalu memberikan konpensasi apabila akan melaksanakan pemasangan tegangan tinggi, sedangkan untuk pemasangan tegangan menengah kita hanya melaksanakan komunikasi dengan pemilik lahan tersebut, tetapi tanpa memberikan konpensasi karena sesuai dengan aturan yang berlaku di PLN tidak ada dana konpensasi untuk pemasangan tegangan menengah, ” ujarnya.
Ia menambahkan untuk masalah pemindahan tiang listrik dikenakan biaya, itu dinamakan biaya penggantian matrial karena matrial yang sudah digunakan dan dibongkar belum tentu bisa digunakan kembali.
” Iya untuk kebijakan PLN terkait masa tenggang pembayaran, PLN sudah memberikan jeda selama 20 hari kepada pelanggan,” pungkasnya
Dalam audensi yang digelar itu, disepakati anggota komisi baik 2 dan 3 pihak PLN akan terjun langsung untuk melakukan survei kelapangan terkait pemasangan tiang yang asal tancap di rumah warga tersebut.
Biro Kuningan/ER/One