BAKINUPDATE.COM – Bagi pengguna jejaring media sosial tentu sudah
tidak asing lagi dengan istilah hoax atau kabar bohong yang disebar dan
dibagikan melalui beragam perangkat atau aplikasi. Belakangan kabar hoax
mendapat perhatian khusus dari institusi Kepolisian RI. Sebab, banyak
kabar hoax yang beredar di dunia maya berpotensi mengganggu keamanan dan
stabilitas nasional.
Beberapa bulan terakhir banyak berseliweran kabar hoax yang dibagikan
secara massif dan akhirnya membuat kegaduhan serta keresahan di
masyarakat. Selama kasus dugaan penistaan agama bergulir, setidaknya
sudah ada beberapa kabar hoax yang membuat gaduh. Sebut saja kabar
Presiden Joko Widodo bakal mengganti Panglima TNI, ada pula kabar
instruksi Kapolri untuk memeriksa Amien Rais, hingga kabar penarikan
dana besar-besaran dari perbankan atau dikenal dengan istilah rush
money.
Presiden Jokowi menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian
memburu penyebar kabar bohong pergantian TNI yang dinilainya membuat
panas suasana. Tidak hanya memburu penyebar pertama kabar hoax
penggantian panglima TNI, Kapolri juga memburu penyebar hoax soal
pemeriksaan Amien Rais dan rush money. Polisi cyber dikerahkan memburu
para penyebar kabar bohong.
“Sudah terdeteksi ya pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja
menyebarluaskan informasi yang kita lihat tujuannya ingin menimbulkan
keresahan dan kepanikan masyarakat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy
Rafli Amar di Komplek Mabes Polri,
Jakarta, Senin (21/11). Boy menganggap informasi hoax disebar banyak pihak sangat tidak
mendasar. Dia menganggap ulah pihak tersebut ingin mengacaukan situasi
negara termasuk mengganggu ekonomi Indonesia.
“Saya tidak bisa sampaikan pihak mana yang terdeteksi, tapi unit
cyber crime kita sudah pegang data. Jadi kami mohon yang terpenting
masyarakat laksanakan aktivitas seperti biasa,” tegas Boy.
Polisi cyber sudah berhasil menangkap pelaku penyebar kabar hoax
instruksi kapolri memeriksa Amien Rais. Pelaku ada di Sulawesi Selatan
dan Jawa Barat. Pelaku masih menjalani proses pemeriksaan terkait motif
mereka menyebarkan itu.
“Pelakunya sudah kita tangkap, sekarang masih dalam proses
pemeriksaan,” Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan
Khusus Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji beberapa waktu lalu. Kapolri Tito Karnavian sudah berulang kali mengingatkan masyarakat
agar berhati-hati terhadap beredarnya kabar bohong di media sosial.
Kapolri juga meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan kabar hoax.
Apalagi semakin banyak kabar yang disebar di media sosial justru
mengumbar kebencian.
Polri bereaksi terhadap semakin massifnya penyebaran
berita
bohong di media sosial. “Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong
(hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap
berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam
tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Mabes Polri KOmbes Rikwanto melalui pesan pendek kepada wartawan, Minggu
(20/11).
Pelaku penyebar hoax diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang
yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan
denda maksimal Rp 1 miliar. Karena itu masyarakat harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan
berantai baik melalui media sosial atau aplikasi lain. Sebab, walaupun
hanya meneruskan saja bisa terkena UU ITE lantaran dianggap turut serta
menyebarkan kabar bohong.
Pesan hoax harus dilaporkan ke polisi karena sudah masuk pelanggaran hukum dan terancam pidana.
“Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi
bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kementerian
Komunikasi dan Informatika, dan segenap operator telekomunikasi,” ucap
Rikwanto.
https://www.merdeka.com/peristiwa/hati-hati-sebar-kabar-hoax-terancam-penjara-6-tahun-denda-rp-1-m.html