KORUPSI PERUSAK SENDI – SENDI KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Bakinupdate.com - Desember 16, 2016
KORUPSI PERUSAK SENDI – SENDI KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Oleh : Ir. Budi Suyitno

Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana kejahatan yang sangat luar biasa, sebab tindakan itu merupakan pelanggaran luar biasa terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomo masyarakat, karena itu perbuatan tersebut tidak lagi digolongkan kejahatan biasa melainkan menjadi kejahatan luar biasa karena merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, karena merupakan kejahatan yang luar baiasa, maka penanganannya tidaklah cukup dengan hal seperti biasa, akan tetapi harus dengan penanganan yang sangat luar biasa.

Penegakan hukum secara biasa atau konvensional terhadap pelaku korupsi, terbuktu telah mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan suatu metode penegakan hukum yang sangat luar biasa yang mempunyai kewenangan yang sangat luas, indefendent dan bebas dari pengaruh kekuasaan dan pelaksanaannya dilakukan secara konsisten, optimal, intensif dan profesional, berkesinambungan secara terus menerus.

Sejak terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia, korupsi di Indonesia kualitasnya semakin canggih. Kalau dulu, korupsi dilakukan hanya perseorangan dengan mark up atau manifulasi data, tapi sekarang korupsi dilakukan secara sistematis dan terarah secara berjamaah. Sekarang, mereka yang korupsi, melegalisasi perbuatan korupsi tersebut di balik payung hukum. Maka terbitlah SK, Perda, Perbup atau peraturan lainnya yang sejenis, agar perbuatan korupsi mereka tak tersentuh hukum. Mereka secara konsfiratif membuat aturan-aturan untuk melegalkan perbuatan korupsi tersebut.

Contoh kasus adalah kasus upah pungut PBB yang melibatkan Bupati Subang dan Sekdanya. Kasus tersebut adalah melegalisasi korupsi dengan menerbitkan SK Bupati Subang tentang Upah Pungut PBB, sehingga pelaksanaannya seolah-olah legal, padahal setelah diinvestigasi, SK Bupati tersebut ternyata ilegal dan batal menurut hukum.

Lord Action pernah membuat ungkapan, “bahwa sebuah kekuasaan cenderung untuk berbuat korupsi dan kekuasaan yang absolut, cenderung korupsi absolut.”

Di Negeri yang kita cintai ini, korupsi sudah mendarah daging, ibarat sebuah penyakit, korupsi telah berkembang menjalar kedalam tiga tahapan, yakni tahap elitis, endemic, dan syistemik.

Pada tahapan elitis, korupsi masih menjadi fenomena di kalangan para pejabat yang berkuasa. Pada tahap endemis, korupsi mewabah menjangkau ke seluruh lapisan masyarakat luas. Kemudian pada tahapan yang sangat kritis, boleh jadi korupsi akan menjalar secara sistemik ke seluruh individu masyarakat dan berbuat korupsi sudah hal biasa.

Untuk hal tersebut, penulis menghimbau kepada seluruh penegak hukum, kejaksaan dan kepolisiaan untuk secara terus sinambung dalam memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya dengan menggunakan kewenangan yang dimilikinya. Kepada seluruh elemen masyarakat diharapkan mengawal proses pemberantasan korupsi ini, agar cita-cita bangsa Indonesia adil makmur dapat segera terwujud. Amin.

Tinggalkan Komentar

Pics-Art-04-19-11-10-23