BAKINUPDATE.COM, Bandung – Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil
menerima barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Penyerahan dilakukan
oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Agus Winoto di Pendopo Kota Bandung,
Selasa (17/10/2017).
Barang bukti yang diserahkan senilai Rp9.440.225.000. Jumlah
tersebut terdiri dari uang tunai Rp1 milyar dan USD 25.000 serta cek giro
senilai Rp8.240.225.000. Uang itu berasal dari
kasus tindak pidana korupsi tahun 2012.
Uang tersebut, dikatakan Ridwan, akan langsung dimasukkan ke kas
negara. Ia dan Agus pun telah menandatangani berita acara serah terima yang
juga disaksikan oleh Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo.
Ridwan mengucapkan terima kasih kepada jajaran aparat penegak
hukum atas kerja sama dengan baik dengan pemerintah kota.
“Ini adalah salah satu upaya positif masalah hukum karena di
Bandung sangat kompak hari ini antara kami Pemkot, Kejari (Kejaksaan Negeri)
Bandung, dan Polrestabes Bandung,” tutur Ridwan.
Terkait penggunaan dana tersebut, Ridwan akan menyerahkan sesuai
regulasi yang ada. DPRD Kota Bandung akan melakukan pembahasan anggaran, bagian
dari mekanisme pengelolaan anggaran negara.
Agus menambahkan, pihaknya menyerahkan uang hasil barang bukti
kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Kita berkewajiban mengembalikan kerugian negara yang memang
uang hasil ini uangnya Pemkot. Makanya kita kembalikan kepada yang
berhak,” tutur Agus.
Setelah terungkapnya kasus tersebut, Agus mengimbau kepada seluruh
aparatur pemerintahan agar senantiasa berada di jalan yang benar. Jangan sampai
terjadi pelanggaran lain yang merugikan negara.
“Ke depannya ini untuk pembelajaran bahwa perbuatan sekecil
apapun yang merugikan negara, dengan kapolres dan walikota sudah berkomitmen
bahwa kita sama-sama membersihkan kota Bandung dari hal-hal yang kecil,”
pungkas Agus.
Penanggulangan dan Pencegahan
Pemerintah Kota Bandung kini telah memiliki instrumen teknologi
yang mampu mencegah tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan hibah bansos.
Aplikasi tersebut bernama Sabilulungan.
Melalui aplikasi ini, baik pemohon hibah maupun pemberi hibah,
dalam hal ini pemerintah, bisa melakukan mekanisme pemberian bantuan secara
transparan. Masyarakat juga bisa ikut memantau apabila salah satu pihak
melakukan kekeliruan dalam penggunaan anggaran.
“Dulu mekanismenya sangat rawan. Makanya kita koordinasi dengan dinas dan
Pak Wali agar mekanisme bantuan bisa jelas, kalau dulu banyak kejadian karena
data pendukung tidak dilengkapi,” ungkap Agus.
Aplikasi Sabilulungan ini telah mendapatkan apresiasi dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menilai, aplikasi ini mampu mencegah tindakan
korupsi. Kini, KPK telah merekomendasikan Sabilulungan ke seluruh Kota
Kabupaten se-Indonesia.
Sumber : Kabag Humas Setda Kota Bandung (Yayan A. Brillyana)
Redaktur : Mustopa